Sat Reskrim Polres Kaur Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Karang Dapo
Guetilang.com, Kaur Bengkulu - Sat Reskrim, Kepolisian Resor Kaur, Polda Bengkulu, ungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Cucu dan Nenek beberapa waktu yang lalu,(20/12/2024), Di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, Senin siang (13/012025).
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fenanda dalam konferensi pers menyampaikan keterangannya, pihaknya telah berhasil ungkap kasus pembunuhan sadis terhadap nenek dan cucu.
"Bahwa kejadian yang sangat memperihatinkan kita semua khususnya warga Kabupaten Kaur, merupakan suatu tindak pelanggaran hukum berat, Pelaku kita jerat dengan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang diawali dengan tindak pidanapencurian, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup," ungkap AKBP Yuriko.
Atas peristiwa tersebut satuan Reskrim Polres Kaur bertindak cepat dan berhasil mengungkap motif dan modus pembunuhan sadis tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku adalah seorang pelajar berinisial F berusia 18 tahun.
"Kami simpulkan diduga pelaku tunggal inisial F warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal, sekarang pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Kaur beberapa hari yang lalu, berikut barang bukti, satu unit sepeda motor milik korban dan senjata tajam yang digunakan pelaku, baju kaos dan jaket serta HP pelaku," lanjut AKBP Yuriko.
Sebelum melakukan tindakan sadis ini diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan tindak pindana pencurian dan sudah sangat meresahkan pihak keluarga serta masyarakat.
"Setelah didapat pentunjuk dan alat bukti yang cukup, satuan Reskrim melakukan pengejaran kedaerah Curup Kabupaten Rejang Lebong, hingga pelaku bergeser ke daerah Kabupaten Seluma dan berhasil di tangkap di sana," Ujar Kapolres.
Secara terpisah pada hari yang sama, awak media mengunjungi Kasat Reskrim, AKP Todu Rio Tambunan dengan memberikan keterangan.
" Seperti yang telah disampaikan oleh bapak Kapolres dalam Konferensi Pers barusan tadi, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan bahwa pelakunya berinisial F, dalam melakukan aksinya telah dipengaruhi oleh obat oplosan sejenis Sampudin, hingga pelaku melakukan perbuatan diluar batas normal manusia, yang mengakibatkan terjadinya peristiwa sadis tersebut" ujar Todu Rio.
"Kami bekerja siang dan malam untuk mengungkapkan siapa pelaku pembunuhan tersebut, akhirnya atas kerjasama antar satuan di Polres dan dukungan semua pihak dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Kaur, akhirnya pelakunya dapat kita tangkap ," Ungkapnya.
" Kami bisa memahami jika selama ini ada ketidakpuasan dari sebagian masyarakat Kaur atas pengungkapan kasus ini, karena kami harus banyak mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang kuat, untuk melakukan penangkapan, kami tidak boleh gegabah dalam mengungkapkan siapa pelakunya, karena ada prosedur dan tahapan yang harus kami lakukan yang telah diatur dalam petunjuk pengungkapan sebuah kasus, "Tegas Todu.
"Kami juga berharap kepada semua orangtua untuk mengawasi anak-anaknya dengan ketat, agar mereka tidak menjadi korban dari pengaruh obat-obatan terlarang yang merusak masa depannya dan membahayakan diri sendiri serta orang lainnya," Pungkas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polres Kaur, Ripasi salah seorang warga Kaur, Sangat mengapresiasi atas kerja keras Polres Kaur dalam mengungkap kasus ini, hingga pelakunya dapat segera ditangkap, agar dapat di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
Liputan/Togi.