Satu Perampok di Gudang Negeri Sakti Pesawaran Ditangkap, Komplotan Pelaku Sekap dan Pukuli Korbannya
Salah satu pelaku perampokan di Dusun Srimulyo, Negeri Sakti, Pesawaran, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran.
Polisi menangkap pelaku perampokan inisial QSI (33) di rumahnya di Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran.
QSI bersama tiga rekannya yang masih buron merampok dan menyekap Rio Sapto Wandono (42), warga Dusun Srimulyo, Negeri Sakti pada Sabtu (2/4/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Suprianto Husin mengatakan, korban didatangi empat orang tak dikenal saat di gudang miliknya pada Sabtu (2/4/2022) sore.
Baca Juga: Deretan Fakta Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta Nekat Rampok Bank Di Fatmawati
"Saat berada di gudang miliknya, kondisi saat itu sedang hujan deras, sehingga korban belum pulang. Lalu empat orang masuk ke gudang, kemudian menyekap korban, dengan menutupi mulut menggunakan lakban," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mereka lalu memukuli korban, sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher. Kemudian merampas barang berharga korban berupa uang tunai Rp250 juta, BPKB mobil Mitsubishi Pajero, sertifikat tanah, dan Ponsel.
"Para pelaku juga membawa dua buku giro, nota-nota tagihan, dan buku rekening Bank BRI di tas milik korban. Pelaku lalu memukuli korban hingga mengalami luka di bagian mata," ujar Suprianto Husin.
Para pelaku lalu melarikan diri, sementara korban langsung melapor ke Mapolres Pesawaran, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Empat hari kemudian, salah satu pelaku didapati berada di rumahnya.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dan sepeda motor Honda Beat. Sementara tiga pelaku lainnya inisial DD, WN, dan ND hingga kini masih dalam pengejaran.