Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

1. HW Direktur Operasi PT Antam, Tbk Tahun 2017.

2. AHS selaku Corporate Secretary PT Antam, Tbk Tahun 2017.

3. PPOK selaku Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal pada Kementerian Keuangan Tahun 2020.

4. AK selaku Refining PT Pegadaian Galeri 24 Jakarta.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)