Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:
1. ADR selaku Direktur Utama PT Berdikari Pondasi Perdana.
2. RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance.
3. ER selaku Direktur Utama PT Guna Nusa Fabricator.
4. YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang.
5. RF selaku Direktur Utama PT Zulin.
6. AT selaku Direktur Utama PT Mitra Tata Abadibersama (MTA).
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)