Saksi Ahli Buka Pasal 32 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997, Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut Kalang Kabut

Saksi Ahli Buka Pasal 32 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997, Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut Kalang Kabut

Minahasa, Guetilang.com Posisi Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut yang bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian menggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Dra. Jolla Jouverzine Benu, makin tersudut saja. 

Dua saksi fakta dan ahli dari pihak tergugat yang diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tondano mempertegas legalitas kepemilikan tanah di Kelurahan Talete Satu yang menjadi obyek gugatan itu.

Dosen Hukum Agraria Universitas Islam Indonesia (UII) H. Masyhud Asyhari, SH, MKn yang diajukan penasehat hukum Benu dari Kantor Pengacara Rielen Pattiassina SH & Rekan sebagai saksi ahli, tegas-tegas menyatakan jika merujuk pada Pasal 32 Ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997 yang berbunyi "Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa sertipikat yang telah timbul selama 5 Tahun dengan adanya unsur iktikad baik, maka sertifikat tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Foto : Saksi Frederik Rengkung, Mantan Kepala Sub Seksi Pengukuran pada BPN Kota Tomohon saat diambil Sumpah Kesaksian/Dok:Zul.

SHM No. 313 Talete Satu yang digugat Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut itu ternyata sudah berusia lebih dari lima tahun. Untuk memperkuat argumen gugatannya, pengusaha yang juga politikus ini ikut juga menggugat pihak-pihak lainnya. 

Diantaranya ada Willem Potu sebagai penjaga tanah yang kemudian menjadi terguat II dan Olfie Suzana Benu tergugat III, kemudian BPN Kota Tomohon disebut sebagai turut tergugat I, Petriks Patiasina, SH., M.Kn, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno, SH., M.Kn, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai turut tergugat III, Lurah Talete Satu turut tergugat IV dan Lurah Talete Dua  turut tergugat V.

“AJB bukanlah bukti kepemilikan dan hanya bersifat tanda bukti bahwa telah terjadi perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan jual-beli tanah,” ujar H. Masyhud Asyhari, SH, MKn menjawab pertanyaan penasehat hukum Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut di depan sidang Majelis Hakim PN Tondano yang dipimpin Nur Dewi Sundari, SH, MH bersama dua Hakim Anggota, Dominggus A. Paturuhu, SH dan Steven C. Walukouw, SH, MH. Rabu (24/5/2023).

Foto : Pemeriksaan Saksi oleh Majelis Hakim PN Tondano/Dok:Zul.

Pemaparannya yang lugas dan runut dari saksi ahli ini tidak saja mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kedua belah pihak yang berperkara, namun juga memberi nuansa tersendiri bagai mendengarkan kuliah yang sangat terperinci mengenai pertanahan dan agraria, sehingga persidangan tersebut berlangsung hampir empat jam lamanya.

Saksi ahli juga menegaskan aturan yang ada menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak dapat membatalkan posisi obyek tanah yang sudah ada dalam SHM, karena proses penerbitan tanda kepemilikan tanah itu dilakukan secara berjenjang dan verifikasi.

Demikian pula, saksi ahli menyatakan pemekaran atau penggabungan suatu wilayah selalu berdasarkan legalitas dari pemerintah dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib mengetahuinya. “Kalau BPN-nya tidak tahu ada pemekaran atau penggabungan, bisa saja karena tidak diberitahu atau dilakukan secara ilegal,” tandasnya.

Foto : Layar Informasi Sidang do PN Tondano/Dok:Zul.

Saksi lain yang diajukan tergugat dalam perkara perdata dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN. Tnn itu adalah Frederik Rengkung, mantan Kepala Sub Seksi Pengukuran pada BPN Kota Tomohon. Pria yang mengaku kenal baik dengan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut ini menyatakan sebelum melakukan pengukuran, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Lurah Talete Satu.

Pengukuran ini, kata dia, dilakukan petugas BPN setelah melalui proses baku di instansinya dan melewati batas masa sanggah yang ditetapkan, dan tidak ada pihak manapun yang keberatan, termasuk dari Kelurahan Talete Satu sendiri. “Keterangan dari Kelurahan Talete Satu menyatakan jika dua obyek yang akan diukur itu letaknya berbatasan langsung, sehingga dapat dijadikan satu SHM,” jelas Frederik Rengkung.

Ketika ditanya tentang kondisi obyek saat pihaknya mengukur dengan saat dilakukan floating beberapa waktu lalu, dia menyatakan keheranannya karena sudah banyak yang berubah. “Saat mengukur 2013 lalu, yang saya tahu obyeknya di Talete Satu, tapi saya lihat sekarang sudah ada nama-nama kelurahan lain terpampang di situ,” ungkapnya. Lanjutan sidang ini akan dilaksanakan dua pekan kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terguat I dan II. (Zulkifli Liputo)