Tiga Penjual Anak Kehidung Belang Ditangkap
BENGKULU - Tiga orang terduga pelaku perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di bawah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, Minggu (2/10/2022).
Dua dari tiga terduga pelaku itu masih anak di bawah umur, berinisial AR (16) dan DA (17). Kedua terduga pelaku anak ini masih berstatus pelajar. Sementara satu terduga pelaku lainnya, berinisial RT (27). Di mana dari tiga orang yang ditangkap tersebut, dua diantaranya perempuan.
Dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke Mapolres Bengkulu. Jika putrinya berusia 13 tahun menjadi korban perdagangan orang.
Eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut, kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudanro, terjadi di salah satu hiburan malam objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
“Orangtua melapor ke Polisi, jika anak kandungnya menjadi korban perdagangan orang di salah satu tempat hiburan malam," kata Sudarno, Senin (3/10/2022).
Mendapati laporan tersebut, terang Sudarno, petugas Satreskrim Polres Bengkulu langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, terduga pelaku teridentifikasi berada di salah satu hotel di objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
"Dua terduga pelaku anak dan satu terduga pelaku dewasa berhasil ditangkap. Saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik," pungkas Sudarno.