Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Amankan 2 Pengguna Narkotika
Polres Pesawaran - Polda Lampung
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung kembali mengamankan terduga pelaku penyalahangunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang jenis Sabu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu (24/08/22) Pukul 06.30 Wib Pagi.
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial YDI (40) warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negri Katon. Keberhasilan petugas dalam penangkapan terhadap YDI hasil dari laporan Aipda Alpha Daya Kesuma dan Bripka Aprian Marthadinata dengan dasar Laporan Polisi LP / A / 529 / VIII / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam keterangan resminya Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK, Jum'at (26/08/22) mengungkapkan Kronologis penangkapan terhadap tersangka YDI bermula dari informasi dan laporan masyarakat bahwa YDI kerap melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu diwilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Team Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga YDI, saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kain warna merah didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari penguasaan tersangka YDI dilokasi penyergapan," ujar Kasat Resnarkoba.
Kemudian saat di interogasi petugas, tersangka YDI mengaku telah menjual 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu tersebut kepada RH (50) yang merupakan warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Usai mengamankan tersangka YDI, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan memburu terduga RH dan alhasil kurang dari satu jam petugas berhasil mengamankan terduga RH dikediamannya di Desa Tresno Maju Kecamatan Negri Katon," tambahnya.
Saat terduga RH diamankan dan digeledah ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Pipa kaca pirek yang terdapat residu diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka RH dilubang rak bambu yang ada didapur rumahnya, selanjutnya tersangka RH berikut barang bukti dibawa Team Satresnarkoba Polres Pesawaran ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka YDI yakni 9 (sembilan) bungkus Plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram, uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kain warna merah dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru, kemudian barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka RH yakni 1 (satu) buah Pipa kaca pirek yang terdapat residu diduga Narkotika jenis sabu dan Hasil Positif tes urin (Metamfetamin / Shabu)," terangnya.
Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (Rls Rizal Zld)