Polda Bengkulu Kembali Tangkap Penjual Materai Palsu, Omzet Milliaran Rupiah
Bengkulu - Warga Pamulang Timur, Tangerang Selatan Provinsi Banten berinisial HD (41) tahun ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu karena menjual materai palsu disalah satu situs jual beli online.Pengungkapan dan penangkapan tersangka HD ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya ditangkap polisi pada beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HD ini merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan, Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara, kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu, divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
"Penangkapan tersangka berinisial HD ini, merupakan pengembangan perkara tersangka S yang sebelumnya telah kita tangkap. Tersangka HD ini residivis dan telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara atau kasus yang sama," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP. Florentus Situngkir, Rabu (2/11/2022).
Ia juga mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita, omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 Milliar rupiah.
"Dari bukti transaksi sementara yang ada pada kita, kurun waktu 3 bulan kurang lebih 900 hingga satu Milliar hasil jual materai palsu," lanjut Florentus.
Selain mengamankan tersangka HD polisi juga menyita 3 dokumen akte jual beli tanah dan bangunan yang diduga dibeli dari hasil penjualan dan peredaran materai palsu, lalu 6 unit handphone, resi pengiriman paket materai palsu, 4 buku tabungan dan 5 kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri).