Rugi di Trading Kripto & Utang Berat Diduga Jadi Motif Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon
Kepolisian Daerah Banten menangkap HA (31), terduga pelaku pembunuhan terhadap anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menyimpulkan bahwa aksi kejahatan tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi yang dialami pelaku.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 16 Desember 2025 di sebuah rumah di Perumahan BBS 3, Cilegon. Korban merupakan anak laki-laki berusia sembilan tahun, putra dari politikus PKS Maman Suherman. Korban ditemukan meninggal dunia di lantai satu rumah dalam kondisi berlumuran darah.
Hasil autopsi mengungkap bahwa korban mengalami 19 luka akibat senjata tajam dan benda tumpul. Pengungkapan kasus sempat mengalami kendala lantaran kamera pengawas di rumah tidak berfungsi sejak 2023 serta tidak adanya sistem keamanan lingkungan perumahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Dian Setyawan, menyampaikan bahwa motif utama pelaku berkaitan dengan persoalan ekonomi. Menurutnya, pelaku mengalami tekanan finansial setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto.
“Pelaku melakukan perbuatannya karena motif ekonomi. Awalnya, modal Rp400 juta yang digunakan sempat berkembang hingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp4 miliar,” ujar Dian dalam konferensi pers di Polres Cilegon, dikutip dari Detik, Senin (5/1/2026).
Dian menjelaskan, masalah ekonomi pelaku bermula dari aktivitas perdagangan aset kripto melalui sebuah aplikasi. Modal awal sebesar Rp400 juta yang berasal dari tabungan bersama istrinya sempat memberikan keuntungan signifikan. Namun, saat pelaku kembali melakukan transaksi lanjutan dengan dana tersebut, justru terjadi kerugian besar.
Untuk menutup kerugian, HA kemudian meminjam uang dari sejumlah pihak, di antaranya Rp700 juta dari bank, Rp70 juta dari koperasi tempatnya bekerja, serta Rp50 juta dari pinjaman online. Seluruh dana pinjaman itu kembali digunakan untuk transaksi kripto, namun kembali berakhir dengan kerugian.
“Pelaku kembali kalah, sehingga menanggung banyak utang. Kondisi tersebut yang mendorong pelaku nekat melakukan pencurian disertai pembunuhan,” jelas Dian.
HA diketahui merupakan pegawai aktif di salah satu perusahaan besar di Cilegon. Ia berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan mengontrak rumah di wilayah Citangkil, Cilegon.
Selain tekanan ekonomi, penyidik juga menemukan data medis dalam ponsel pelaku. Catatan tersebut menunjukkan bahwa sejak 2020, HA menderita kanker stadium tiga dan harus menjalani kemoterapi serta kontrol kesehatan rutin di sebuah rumah sakit di kawasan Semanggi.
Kepolisian menyimpulkan bahwa akumulasi kerugian finansial akibat perdagangan kripto dan beban biaya pengobatan menjadi faktor utama yang melatarbelakangi tindakan kriminal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo Pasal 339 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Yogifi