Memahami Paket Stimulus 8+4+5: Langkah Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi

Memahami Paket Stimulus 8+4+5: Langkah Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kota Bogor, 19 September 2025 - Pemerintah secara resmi meluncurkan paket kebijakan stimulus ekonomi "8+4+5" sebagai strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional, mendorong pertumbuhan, dan memperluas lapangan pekerjaan. Kebijakan ini merupakan respons strategis terhadap tantangan global, dengan fokus pada akselerasi program jangka pendek dan penguatan program jangka panjang.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, stimulus ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga untuk membangun pondasi ekonomi yang lebih kuat di masa depan. Rincian program terbagi menjadi tiga kelompok utama: 8 program akselerasi di tahun 2025, 4 program yang akan dilanjutkan hingga tahun 2026, dan 5 program andalan yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja.

8 Program Akselerasi Tahun 2025

1.Program Magang Fresh Graduate: Ditujukan bagi 20 ribu lulusan baru dengan memberikan uang saku setara UMP selama enam bulan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp198 miliar.

2.Perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Insentif ini diperluas ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe, menargetkan 552 ribu pekerja dengan PPh 21 DTP 100% untuk sisa tahun pajak 2025. Alokasi anggarannya sebesar Rp120 miliar.

3.Bantuan Pangan: Pemerintah melanjutkan penyaluran 10 kg beras selama dua bulan (Oktober-November) dengan anggaran Rp7 triliun.

4.Subsidi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM): Subsidi iuran 50% selama 6 bulan diberikan bagi 731.361 pekerja bukan penerima upah seperti pengemudi ojek dan kurir.

5.Program Perumahan BPJS-K: Menurunkan bunga kredit perumahan bagi pekerja dari BI rate +5% menjadi BI rate +3% dan bagi pengembang dari BI rate +6% menjadi +4%.

6.Program Cash for Work: Program padat karya tunai dengan target 609.465 penerima, dijalankan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan dengan total anggaran Rp5,3 triliun.

7.Percepatan Deregulasi Perizinan Berusaha: Mempermudah investasi dengan mengintegrasikan sistem perizinan dan memperluas penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) di 50 daerah pada 2025.

8.Pemberlakuan Program Perkotaan: Melakukan proyek percontohan di kota-kota besar, termasuk Jakarta, untuk meningkatkan kualitas permukiman dan mendukung gig economy.

4 Program Lanjutan hingga 2026

1. Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM: Insentif ini diperpanjang hingga tahun 2029 dengan alokasi anggaran Rp2 triliun pada tahun 2025, yang mencakup 542 ribu wajib pajak.

2. Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP Sektor Pariwisata: Insentif ini diperpanjang untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dengan anggaran Rp480 miliar.

3. Perpanjangan PPh 21 DTP Industri Padat Karya: Insentif ini dilanjutkan untuk sektor seperti tekstil dan alas kaki, menargetkan 1,7 juta pekerja dengan anggaran Rp800 miliar.

4. Perluasan Diskon JKK dan JKM: Diskon iuran diperluas hingga mencakup petani, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga, dengan target 9,9 juta penerima dan anggaran Rp753 miliar.

5 Program Andalan untuk Perluasan Lapangan Kerja

Selain program di atas, pemerintah juga fokus pada lima program yang dirancang untuk memperluas kesempatan kerja, yaitu:

1. Koperasi desa merah putih

2. Kampung nelayan merah putih

3. Revitalisasi tambak di kawasan Pantura

4. Modernisasi kapal nelayan

5. Program perkebunan rakyat

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa implementasi paket stimulus ini tidak akan menambah tekanan pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.