Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Ketok Palu Jadi Perda*
Bengkulu_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akhirnya mengetok palu tanda menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2022, pada Rapat Paripurna Dewan Provinsi Bengkulu, Rabu (28/12).
Di mana sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi berkesimpulan menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan menjadi Perda, saat penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, di Ruang Rapat Paripurna.
Pimpinan sidang paripurna yang diketuai Ihsan Fajri mengambil Keputusan persetujuan bersama, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama dan ditandatangani unsur pimpinan dewan serta disaksikan Gubernur Bengkulu, Sekda Provinsi, Ketua-ketua Fraksi dan unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutanya, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya, untuk membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah hingga disetujui menjadi Perda.
Selanjutnya, kata Gubernur Rohidin, Raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register Perda, sebelum ditetapkan dan diundangkan.
"Dengan disetujui Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Rancangan Perda tersebut," sampai Gubernur Rohidin.
"Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat selalu mendapatkan bimbingan, perlindungan dan ridho dari Allah Subhana wa Ta'ala, aamiin ya rabbal alaminn," tutup Gubernur mengakhiri sambutannya.