Ngeri! Ada 3,2 Juta Orang Terjerumus Judi Online di Indonesia

Ngeri! Ada 3,2 Juta Orang Terjerumus Judi Online di Indonesia
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan bahwa 3,2 juta masyarakat Indonesia terjerumus dalam judi akibat permintaan yang tinggi.

Guetilnag.com, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan bahwa 3,2 juta masyarakat Indonesia terjerumus dalam judi akibat permintaan yang tinggi. 

"Sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demand-nya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi," ujar Usman dikutip dari laman kemenkominfo, Senin (17/06/2024).

Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah mengungkapkan bahwa sebanyak 5.000 rekening masyarakat Indonesia ternyata terlibat dalam praktik judi online.

M. Natsir mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi melakukan judi online. Ia memperkirakan, sebanyak 3,2 juta orang telah menggunakan Rp 600 triliun untuk judi online.

"Lima ribu rekening lebih. Nilai angkanya lupa, tapi kalau akumulasi sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi daring "Mati Melarat karena Judi," ungkap M. Natsir, Senin (17/6/2024).

Meskipun PPATK telah melakukan pemblokiran, Natsir mengungkapkan bahwa angka judi online di Indonesia terus meningkat. Adapun, salah satu penyebab peningkatan tersebut adalah modus jual-beli rekening.

"Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," sambungnya.

Namun, Natsir tidak menjelaskan rinci apakah modus jual-beli rekening ini dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening. Ia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam.

"Ya, macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini," ujarnya.

Dari data PPATK, pelaku judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang dengan perputaran uang mencapai Rp 327 triliun.

Selain itu, OJK juga pernah melaporkan bahwa terdapat sekitar 5.000 rekening yang terafiliasi dengan judi online. Sedangkan Polri, telah mengungkap ratusan hingga ribuan kasus judi online.