Bengkulu_Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerima hibah Barang Milik Negara dari Kementerian PUPR berupa aset tanah yang terletak di kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu, diketahui lahan seluas 3, 5 hektar (35000m2) aset milik Kementerian PUPR berupa tanah yang diminta pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dihibahkan, Namun sebelum aset tanah tersebut diberikan, perlu adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pemerintah provinsi Bengkulu.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Aryatno Sihombing mengatakan, tanah yang akan dihibahkan tersebut bisa dilepaskan kalau syarat administrasinya telah selesai.
"Gubernur sudah mengeluarkan surat pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, di mana mengusulkan untuk menggunakan atau memanfaatkan lahan seluas 35000 M2 milik Kementerian PUPR dan sudah kita bahas untuk kelengkapan administrasinya," kata Aryatno, Kamis (26/1/2023).
Aryatno menjelaskan, Kementerian PUPR mendukung pemberian aset tersebut kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, terlebih lagi jika peruntukan dan pemanfaatan dari tanah tersebut telah sesuai dengan fungsinya.
"Yang pasti jangan berpindah fungsinya," tegas Aryatno.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengungkapkan, lahan UPTD, laboratorium konstruksi yang berdiri di atas lahan milik Kementerian PUPR telah kita minta untuk dapat dihibahkan kepada Provinsi Bengkulu.
"Pada dasarnya kementerian PUPR menyetujui dan mendukung untuk menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu," tutur Hamka.
Direncanakan, kata Sekda Hamka, lahan itu nantinya bakal dibuat Bengkel, Gudang dan tempat pelatihan serta kantor UPTD, namun hal itu belum final dan perlu dilakukan rapat pembahasan kembali bersama kepala UPTD maupun Satuan Kerja.
"Syaratnya kita harus memetakan peruntukan program pemerintah dan nanti kita akan membahas kembali peruntukan lahan tersebut yang sesuai diinginkan Kementerian PUPR tadi," demikian Hamka.