Polres Lampung Selatan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Kota Guring Senilai 500 Juta Lebih ke Kejari
Polres Lampung Selatan (Lamsel) melimpahkan tersangka sdr. I berikut barang bukti dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Kota Guring, Kecamatan Rajabasa tahun anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan, pelaksanaan tahap II sekitar pukul 14.00 WIB, hari Rabu kemarin, 1 Maret 2023.
"Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, telah melaksanakan tahap II yaitu pelimpahan tersangka atas nama sdr I mantan Kepala Desa Kota Guring dan barang bukti ke Kejari," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret 2023.
Hendra melanjutkan, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara marathon yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor sejak bulan Mei 2020.
"Dan, pada bulan Februari 2023 berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk kemudian dilaksanakan tahap II," ujar Hendra.
Mencengangkan, karena dari yasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas permintaan penyidik diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai sebesar Rp 517.478.900.
"Jumlah tersebut adalah akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan, kegiatan fisik yang dilaksanakan namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes," jelas Hendra.
Tak hanya itu saja, bahkan ada beberapa kegiatan dalam bidang pemerintahan lalu pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan.
"Ada pula, kegiatan penyertaan modal BUMDES yang tidak disalurkan kepada pengelola BUMDES. Dalam rangka, proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung," tegas eks Kapolsek Penengahan itu.
Paska pelaksanaan pelimpahan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntu Umum, selanjutnya tersangka Ibrahim dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.