Bengkulu_Memperdagangkan anak dibawah umur untuk melayani laki laki hidung belang, tiga orang pria ditangkap Polresta Bengkulu, ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Eksploitasi Secara Ekonomi dan Seksual dan Persetubuhan Terhadap Anak.
“Ketiga orang terduga pelaku BH,DA dan AA berhasil diamankan setelah kita menerima Laporan Polisi pada tanggal 17 Januari kemarin”, kata PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Jumat (20/1/2023).
Welli menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kasus eksploitasi anak bermula saat korban seorang pelajar perempuan yang masih berumur 15 tahun menginap dirumah pelaku DO (29) yang berada di Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung pada bulan Desember tahun 2022 lalu sembari meminta pelaku untuk mencarikan pelanggan.
"Pelaku kemudian menghubungi kenalannya, BH (40) dan menawarkan korban dengan harga Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang langsung disanggupinya dengan memberikan uang muka sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)," jelas Welli.
Kemudian kata Welli, pelaku BH membawa korban kerumahnya untuk melakukan hubungan suami istri, dan setelahnya diberi uang Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sebagai sisa pembayaran.
“uang yang diterima pelaku DO kemudian dibagi dengan rekannya AA (24) dan dibelikan kebutuhan pokok seperti beras dan minuman keras yang berhasil kita sita sebagai barang bukti hasil kejahatan," kata Welli.
Welli menyebut, pelaku DO juga sempat melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 4 kali.
Akibat kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan membuat laporan polisi untuk ditindak lanjuti.