Giat Dikmas Lantas Kepada Siswa SMKN 1 Sukalarang
Serta Sosialisasi Pemberlakuan ETLE
Sukabumi,guetilang.com Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota - Dikmas Lantas Kepada Siswa SMKN 1 Sukalarang dan Sosialisasi Pemberlakuan E-TLE di Wilkum Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, jumat (20/01/2023)
Dikmas Lantas adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan serta keikutsertaan masyarakat agar aktif dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda Aa Kurniawan menyampaikan bahwa salah satu tugas polri dibidang lalu lintas adalah memberikan pendidikan lalu lintas, dimana Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, seperti yang ia lakukan kepada siswa sekolah SMKN 1 Sukalarang disela waktui melaksanakan gatur bubaran siswa sekolah.
Dengan dikmas lantas ini diharapkan dapat menjadikan masyarakat untuk meningkatkan partisipasinya, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan terutama tentang berlalulintas, ujar Aa Kurniawan.
Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin, S.E. menyampaikan Dikmas di bidang lalu lintas tak terlepas dari tujuan Kamseltibcar Lantas sebagai hasil kerjasama masyarakat dengan Polantas. Masyarakat diberi pengertian dan juga pengetahuan tentang Kamseltibcar Lantas. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas) adalah factor yang sangat penting guna menunjang / pencapaian Kamseltibcar Lantas. Dikmas Lantas dimaksudkan untuk mengetuk hati / mengajak masyarakat dengan berperan serta dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas.imbuh Kapolsek Sukalarang.
Apabila peranan diatas berlangsung sesuai dengan harapan dan terpatri didalam masyarakat itu sendiri maka akan tercipta masyarakat yang sadar akan lalu lintas sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas guna tercipta kamtibcar lantas yang kondusif dan juga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian fungsi preemtif dari Polri dapat berjalan untuk mewujudkan peran fungsi kepolisian sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002.tutup Asep jenal kepada awak media.