Umbu Rauta Terima SK Guru Besar dari LLDIKTI Wilayah VI

Umbu Rauta Terima SK Guru Besar dari LLDIKTI Wilayah VI

GUETILANG.COM, Salatiga - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko, SH., MH. menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) Salatiga. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek RI Nomor 44738/M/07/2023 tersebut dilangsungkan pada Jumat (01/09/2023) di Grha Kartini, Kampus UKSW, Salatiga.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW) Drs. M. Z. Ichsanudin, MM., Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si., Ak., dan sejumlah civitas akademika UKSW. Pada penyerahan SK ini, Prof. Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum., menyampaikan Guru Besar adalah karier tertinggi yang merupakan impian setiap dosen yang menjalankan tridharma perguruan tinggi. Usaha menuju ke sana butuh perjuangan, keuletan dan kesabaran.

“Saya menyadari pencapaian jabatan fungsional akademik tertinggi merupakan sukacita bagi keluarga dan UKSW. Namun pencapaian ini berimplikasi pada tanggung jawab untuk tetap menghasilkan karya yang berguna bagi pengembangan pendidikan tinggi serta pelayanan bagi gereja dan bangsa,” ujar Prof. Umbu. Rasa bangga dan ucapan selamat kepada Prof. Umbu datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari Vincent Suriadinata yang juga merupakan alumni FH UKSW.

Prof. Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum., bersama alumni FH UKSW Vincent Suriadinata usai menerima SK Guru Besar

“Sebagai salah satu alumni yang pernah dididik dan dibimbing secara langsung oleh Prof. Umbu, saya merasa sangat bangga dan turut berbahagia atas pencapaian beliau. Kiranya Prof. Umbu semakin berperan dalam memberikan warna bagi pengembangan pendidikan tinggi khususnya dalam bidang ilmu hukum,” terang Vincent.

Untuk diketahui, Jabatan Fungsional Dosen (JAFA) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. JAFA merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

Untuk mendapatkan JAFA, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan pendidikan, melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan unsur penunjang yang terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. (REP)