Tak Pernah di BAP Jaksa Dakwa Kades Meninggal Dunia dan Pendamping

Tak Pernah di BAP Jaksa Dakwa Kades Meninggal Dunia dan Pendamping

Bengkulu_Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu mendakwa seorang Kepala Desa (Kades), Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Aim Idrus yang telah meninggal dunia dan pendamping desa Arlelan Kanedi.

Dakwaan terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia ini menuai protes dari kuasa hukum terdakwa Arlelan Kanedi, Muspani karena kedua terdakwa tidak pernah di periksa oleh kejaksaan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak valid, rekayasa dan mengkriminalisasi klien kami Arlelan Kanedi yang bekerja sebagai pendamping desa. Tidak pernah diperiksa namun ditetapkan terdakwa," kata Kuasa Hukum Arlelan Kanedi, Muspani, Kamis (2/3/2023).

Lebih jauh, Muspani menyatakan dalam dakwaan JPU tidak akurat dengan mendakwa Kades yang meninggal dunia serta pendamping desa yang sedikitpun tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh jaksa.

Ia menjelaskan kronologis kliennya Arlelan Kanedi sebelum ditetapkan terdakwa. Pada tahun 2020 tepatnya 8 Oktober inspektorat melakukan audit reguler pada Anggaran Dana Desa Talang Pito ditemukan kerugian negara mencapai Rp 800 juta. Sepanjutnya Kades Aim Idrus meninggal dunia pada tahun 2021.

"Rekomendasi audit Kades dan para perangkat desa bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara paling lambat 60 hari. Namun tidak ditindaklanjuti oleh Kades dan para perangkat. Saat itu jaksa belum masuk. Lalu tahun 2021 Kadesnya meninggal dunia," jelas Muspani.

Selanjutnya Juli tahun 2022 jaksa meminta audit ulang hasilnya didapat kerugian Rp 668,305.718 juta. 

"Para perangkat-perangkat desa mengakui kekurangan yang akibatkan kerugian negara. Ada 14 orang perangkat desa yang bertanggungjwab dan mengakui. Namun tidak ada pertanggungjwbn. Anehnya, para perangkat desa hanya dijadikan saksi justru pendamping desanya yang ditetapkan terdakwa," lanjutnya.

Ia menegaskan dari dua hasil audit tidak disebutkan pendamping desa harus bertanggungjawab dalam kerugian negata tersebut.

"Jaksa melindungi para perangkat desa sebagai saksi. Harusnya perangkat desa itu diperiksa. Hasil dua audit tidak menyebut kelien kami selaku pendamping desa ikut bertanggungjawab," sambungnya.

Ia menganggap dakwaan jaksa direkayasa dengan menjerat pendamping desa yang tidak memiliki kewenangan dalam pencairan uang.

Firnandes Maurisya, salaj seorang kuasa hukum Arlelan Kanedi mengutarakan bahwa pihaknya baru mendampingi kliennya di persidangan keempat. Selama ini kliennya didampingi oleh pengacara yang ditunjuk negara.

"Selama ini klien kami didampingi pengacara negara sementara kami diminta menjadi kuasa hukum pada persidangan keempat yang akan digelar hari ini, Kamis (2/3/2023)," jelas Muspani.

Atas persoalan ini kuasa hukum mengirimkan surat pada Kejagung berisi, agar Jaksa Agung melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap JPU karena ada konflik kepentingan. Melakukan tindakan yang benar demi hukum dengan membebaskan Arlelan dalam perkara ini.

Sementara itu Kasi Intel Kajari Kepahiang, Nanda Hardika saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan semua pihak sebaiknya menyerahkan perkara ini pada majelis hakim

"Kita tetap pada tuntutan serta menyerahkan mekanisme keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim. Selaku kuasa hukum hak mereka membela klien," demikian Nanda Hardika.