Bengkulu_Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 lalu. Hari ini (17/11/2022), Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Kesra.
Kedua tersangka tersebut yakni Mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan ES dan mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan dengan inisial S.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi mengatakan, ada tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dan kesra ini. Namun satu tersangka lainnya yakni Mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra Bengkulu Selatan. Khalidi Jamal telah meninggal dunia. Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni S dan ES berstatus pensiunan setelah keduanya mengajukan pensiun dini.
“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Hendri, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 lalu, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menghukum bersalah dua orang, yakni Mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan Heriyadi dan Bendahar Pengeluaran Nexke Yunita.
“Telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan oleh S dan E dan Khalidi Jamal Almarhum bersama Kabag Kesra saat itu Heriyadi dan Bendahara Pengeluaran Nexke Yusita. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319.239.800," jelas Hendri.
Kerugian negara sebesar Rp 319 juta dari pagu DPA anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar tersebut diantaranya ditimbulkan dari beberapa kegiatan fiktif dan mark up harga. Peran ketiga Kasubag tersebut melakukan beberapa kegiatan fiktif, menggunakan pertanggungjawaban fiktif, mark up harga pembelian dan rekayasa SPPD Perjalan Dinas.
“Harga pembelian Alquran yang dimark up, kemudian proses SPPD perjalanan dinas misalnya tim safari ramadhan di beberapa tempat yang dicarikan untuk 10 kecamatan, tapi yang dibayarkan, diterima riil oleh yang bersangkutan hanya dua lokasi saja. Sisanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tutup Hendri.