Kapuspenkum Kejaksaan Agung Menerima Audiensi dengan Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove (BRGM) Bahas Isu Strategis Perlindungan Gambut dan Mangrove
GUETILANG.COM, Jakarta - Bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi dengan Pengurus Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam rangka kunjungan silaturahmi dan perkenalan singkat mengenai Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum menyampaikan isu strategis mengenai perlindungan gambut dan mangrove diantaranya isu restitusi dan kompensasi bagi masyarakat korban terdampak tindak pidana korupsi perkebunan dan pertambangan.
Kapuspenkum juga mengatakan bahwa selama ini hanya diterapkan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pada setiap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Perlu adanya pemidanaan progresif untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam bidang perkebunan dan pertambangan guna menjaga ekosistem secara ekologis maupun ekonomis,” ujar Kapuspenkum.
Sekretaris Utama BRGM Ayu Dewi Utari menyatakan bahwa Indonesia mempunyai luas lahan gambut sebesar 13,9 juta hektar dan luas sebaran mangrove 3,3 juta hektar dalam peta mangrove nasional 2021. Dari total luas wilayah tersebut, BRGM memiliki target restorasi gambut lebih dari 1,2 juta hektar dari lahan yang rusak, serta target rehabilitasi mangrove yang tersebar hingga 600 ribu hektar secara nasional.
Selain itu, Sekretaris Utama BRGM menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan BRGM guna mengurangi kerusakan yakni dengan mensukseskan program Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.
“Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini sangat berpengaruh positif dengan kedaulatan negara sehingga perlu dijalankan secara terukur, konsisten dan berkelanjutan,” ujar Sekretaris Utama BRGM.
Dalam mendukung upaya pelaksanaan percepatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini, Sekretaris Utama BRGM berharap ke depannya dapat mengajak Kejaksaan untuk turut bersama dalam mensukseskan program ini dalam aspek penegakan hukum.
“Kejaksaan akan senantiasa membantu dan mendukung segala upaya yang dilakukan BRGM untuk mensukseskan Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove demi kedaulatan negara,” ujar Kapuspenkum.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H. serta jajaran dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Teguh Prio Adi Sulistyo, Nurtusniati, Desta Ambarsari, Ibnu, dan Julia. (REP)