Caleg PDI-P Sulut Diduga Bagi-Bagi Uang, LAKI : Jika Benar Itu Pelanggaran Pemilu

Caleg PDI-P Sulut Diduga Bagi-Bagi Uang, LAKI : Jika Benar Itu Pelanggaran Pemilu

Guetilang.com, Bitung - Calon Legislatif (Caleg) DPR Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) daerah pemilihan (Dapil) II, Bitung - Minut diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan membagi-bagi uang (Money Politic).

Caleg DPR Provinsi Sulut Partai PDI-P Nomor Urut 5 itu diketahui bernama Ruslan Abdul Gani, atau yang akrab dipanggil Haji Gani.

Dari pengakuan sejumlah warga yang tinggal di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, mereka diberi uang dan stiker serta kartu nama caleg Partai PDI-P.

"Tiba-tiba dorang (mereka-red) antar uang Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah), dan bilang ini haji Gani punya," ungkap Alim menggunakan dialeg Manado.

Senada dengan Alim, istrinya juga mengatakan, uang yang mereka terima sebesar Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).

"Torang ada 6 orang lagi duduk dalam rumah, baru datang yang di toko obat ba antar uang sekalian stiker dan kartu nama caleg, terus dia bilang itu haji Gani punya," ujar Rini (nama samaran) dengan bahasa Manado.

Arti bahasa: "Kami ada 6 orang lagi duduk dalam rumah, tiba-tiba datang yang di toko obat antar uang sekalian stiker dan kartu nama caleg, terus dia bilang itu haji Gani punya"

Dihubungi terpisah, Ruslan Abdul Gani atau Haji Gani membantah hal tersebut, dia mengatakan, tidak ada bagi-bagi uang.

"Nintau itu pak yang serangan mungkin relawan, dan donatur yang suka pakita. Yang pasti bukan saya yang bagi pak," tulis Haji Gani lewa pesan singkat whatsapp.

Menanggapi tindakan itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kota Bitung, Dominggus JR. Dacosta angkat bicara, menurutnya pelaku politik uang bisa terancam pelanggaran pidana Pemilu 2024.

"Jika benar yang dilakukan caleg tersebut itu suatu pelanggaran Pemilu, dan bisa terancam pidana penjara 2 tahun denda paling banyak Rp 24. Semoga Haji Gani tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Paman sapaan akrab Dacosta.

Paman Dacosta mengatakan, LAKI sebagai lembaga pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) yang terakreditasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyayangkan hal itu apabila terjadi pada caleg asal Kota Bitung. 

"Kami himbau tindakan yang tidak terpuji seperti itu jangan sampai dilakukan, LAKI Kota Bitung meminta Bawaslu Sulut segera mengambil tindakan tegas bagi semua caleg yang terinformasi melakukan "Money Politic" dengan memanggil masyarakat penerima," tegas Paman. (ZKL).