Bawa Lari dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja Ini Di Tangkap Polisi

Bawa Lari dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja Ini Di Tangkap Polisi

Pesawaran, Guetilang.com - Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang remaja berinisial WH (19) yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Berawal dari laporan orang tua korban pada hari selasa (02/08/22) berdasarkan aduan polisi nomor, LP / B-493/ VIII / 2022/ POLDA LAMPUNG/ POLRES PESAWARAN / SPKT/ POLDA LAMPUNG.

“Kronologinya SAP (13) sebagai korban sedang membawa sepeda motor, kemudian bertemu dengan si pelaku WH (19). Lalu dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk kerumah temannya yang berada di Ds. Tanjung Jati, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Disitu dia di setubuhi sebanyak 3x selama 4 hari”, Ujar Kasi Humas Polres pesawaran, AKP Darwin, S.H.

Setelah mengetahui lokasi pelaku, Tim Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin bergerak cepat menangkap tersangka yang sedang berada di Ds Tanjung Mas, kec Kedondong, Kab Pesawaran, selanjutnya Tim Tekab 308 menemukan pelaku yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan melawan petugas,  pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Mako Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Ternyata korban memiliki hubungan dengan pelaku, termakan bujuk rayu", Tutup Kasi Humas Polres Pesawaran.

Pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Memerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. (zamzami)