Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Saksi RF

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Saksi RF

GUETILANG.COM, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama ​: RF

Tempat lahir ​: Yogyakarta

Umur/tanggal lahir ​: 67 Tahun / 13 April 1966

Jenis kelamin ​: Perempuan

Kewarganegaraan ​: Indonesia

Tempat Tinggal ​: Binong Permai

Pekerjaan ​: Karyawan BUMN

Adapun RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (REP)