Terduga Pelaku Penganiayaan saat Tahun Baru Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Terduga Pelaku Penganiayaan saat Tahun Baru Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Guetilang.com, Bitung - 2 pria terduga pelaku penganiayaan pada hari Senin, 1 Januari 2024 berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Kedua pria itu menganiaya korban bernama Peldi Seba (26), sekitar pukul 23.45 Wita di Kelurahan Batu Putih Atas diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

"Kedua pelaku yaitu RL (26) dan RR (22) ditangkap pada hari Rabu, 24 April 2024 dini hari. RR ditangkap di Batu Putih Atas sedangkan RL ditangkap di Kelurahan Manembo-nembo Tengah," ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.

Penganiayaan berawal karena salah paham akibat mabuk. Kedua pelaku mendapat kabar dari pelaku lainnya yang masih dalam pencarian yaitu GR, bahwa korban akan menikam kedua pelaku.

"Awalnya pelaku RR dan RL yang diduga sudah mabuk pergi ke sebuah acara dan bertemu pelaku GR. Di lokasi acara tersebut, GR menyampaikan bahwa korban akan menikam kedua pelaku. Mereka pun sepakat menunggu korban di lokasi acara tersebut," jelas Iptu Iwan.

Tak berselang lama, korban pun tiba di lokasi acara dan disambut dengan pemukulan dan penikaman oleh para pelaku.

"Saat korban datang, pelaku GR menahan tangan kiri korban kemudian pelaku RL langsung memukul korban dari samping kanan dengan menggunakan tangan terkepal ke arah kepala.  Pelaku RR juga ikutan memukul dengan kepalan tangan ke arah wajah sehingga korban terjatuh di aspal. Setelah korban jatuh, tiba-tiba pelaku GR mencabut pisau badik dari pinggangnya dan menikam korban sebanyak 1 kali di kepala bagian belakang. Setelah itu ketiga pelaku langsung melarikan diri," urainya.

Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk di proses lanjut. Sedangkan pelaku GR masih dalam pencarian.

"Ketiga pelaku sering membuat keributan jika sudah dalam keadaan mabuk. Pelaku RL merupakan residivis dan pernah terlibat kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata  tajam pada tahun 2019 di Batu Putih dan dipenjara selama 2 tahun di Lapas Tewaan Bitung," tandasnya. 

Sumber : Humas Polres Bitung | Editor : ZKL.