Tim Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Ifarsyl
Guetilang.com, Bitung - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menangkap pria berinisial JM (27) tahun karena diduga menjadi pengedar obat-obatan keras jenis ifarsyl.
"Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 9 Mei 2024 di depan Ruko Pateten Kecamatan Aertembaga Kota Bitung," ungkap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan perilakunya.
"Setelah menerima informasi dari warga, Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku yang baru keluar mengambil paket dari salah satu perusahan jasa pengiriman barang," lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut di pesan lewat online dan kemudian diedarkan.
"Adapun barang bukti yang disita yaitu 1000 butir obat ifarsyl dan 1 init SPM jenis Yamaha Mio GT," pungkasnya.
Sumber | Humas Polres Bitung | Editor : ZKL.