Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, Ini Yang Dilakukan Polsek Sukaraja:
Guetilang.com, Sukabumi - Dalam rangka Operasi Patuh Lodaya tahun 2024, Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan tentang larangan penggunaan dan mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Aipda Sujarwo, anggota Unit Lantas Polsek Sukaraja melaksanakan binluh ( pembinaan dan penyuluhan), serta sosialisasi kepada warga di Kp.Cicau Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, tentang larangan penggunaan, mengendarai sepeda listrik di jalan raya, sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020 pasal 5, bahwa sepeda listrik digunakan di jalan khusus atau kawasan tertentu, Selasa (16/07/2024) siang.
Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini, SE, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya menyatakan bahwa, dalam rangka operasi Patuh Lodaya 2024, anggota kami melaksanakan binluh serta sosialisasi kepada warga masyarakat perihal larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
"Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, sesuai Permenhub (peraturan menteri perhubungan.red) nomor 45 tahun 2020 pasal 5, penggunaan dan atau mengendarai sepeda listrik dilarang masuk ke jalan raya, namun ada jalur khusus untuk mengendarainya," terang Kapolsek Sukaraja.
"Adapun jalur yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik yakni, lajur khusus adalah lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik, sementara untuk kawasan khusus seperti, pemukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan diluar jalan raya," tegas AKP Aguk.
Dengan dilaksanakan sosialisasi tersebut, dirinya berharap warga dapat lebih memahami tentang jalur dan kawasan khusus untuk penggunaan sepeda listrik, dapat meminimalisir pelanggaran di jalan raya dan Kamseltibcar lantas di wilkum Polsek Sukaraja akan semakin aman dan kondusif.