Promosi Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Penulis : Dr.Katmini, S.Kep.Ns.M.Kes. Mahasiswa Magister Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan
Guetilang.com, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang bertujuan menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dimulai sejak 1 Januari 2014.
Banyaknya masyarakat yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan keadaan ini menunjukan bahwa sudah banyak manfaat yang diterima oleh peserta yang menderita penyakit.
Namun tidak sedikit pula keluhan dari peserta BPJS yang merasa ditelantarkan atau ditolak oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS akibat membanjirnya pasien yang datang ke rumah sakit untuk berobat.
Fasilitas BPJS kesehatan meliputi berbagai fasilitas Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
1. Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
2. Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
4. Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
Kondisi yang peningkatan penggunaan fasilitas pelayanan BPJS kesehatan baik di rawat jalan maupun rawat inap dengan jumlah yang signifikan berkisar 20% bahkan sampai 150% dibandingkan tahun sebelumnya,Dalam hal ini paradigma sehat yang seharusnya terus digalakkan, akan semakin bergeser menjadi paradigma sakit.
Upaya promotif dan preventif yang seharusnya diutamakan menjadi upaya kuratif dan berdampak pada kurangnya upaya masyarakat dalam berperilaku gaya hidup sehat.
Promkes di Indonesia telah mempunyai visi, misi dan strategi yang jelas, yang tertuang dalam SK Menkes RI No. 1193/2004 tentang “Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan” yang tujuannya adalah untuk memandirikan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan dengan perilaku dan lingkungan yang kondusif bagi kesehatan.
Promosi Kesehatan saat ini juga harus dilakukan di Rumah Sakit. Promosi Kesehatan Rumah Sakit sebagai wujud upaya promotif dan preventif di RS dan tidak hanya dalam aspek kuratif.
Sebagaimana peran Promkes di kaitkan dengan peningkatan penggunaan kartu JKN oleh peserta jaminan, Promosi Kesehatan dapat diberdayakan untuk menyebarkan informasi tentang penggunaan layanan primer seperti Puskesmas, klinik 24 jam, dokter keluarga danlainnya sebelum dilakukan rujukan ke Rumah Sakit.
Promosi Kesehatan juga dapat melakukan perannya untuk kegiatan promotif terhadap kelompok sehat yaitu keluarga pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar RS, supaya mereka mampu meningkatkan kesehatannya, sehingga tidak jatuh kedalam kondisi sakit.
Dalam kondisi seperti ini, peran promosi kesehatan sangat mutlak di perlukan karena asumsinya, semakin banyak orang melakukan peningkatan dan pencegahan penyakit karena terpapar informasi Promosi Kesehatan (Promkes), maka semakin sedikit orang yang jatuh ke dalam kondisi sakit sehingga perlu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dengan menggunakan kartu BPJS dan sebaliknya.
Kendala dalam pelayanan promosi kesehatan pada masyarakat maupun fayankes yakni menggap bahwa promosi kesehatan tidak wajib dilakukan dalam kegiatan pelayanan kesehatan karena tidak yakin upaya promosi itu lebih baik. Masyarakat selama ini diposisikan sebagai pelengkap penderita.
Puskesmas lebih terlihat sebagai Pusat Pengobatan Masyarakat. Hal inilah yang menjadikan kendala dalam upaya promosi kesehatan baik di masyarakat maupun pelayanan kesehatan.
Dengan adanya program jaminan kesehatan ini menjadikan kesempatan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) untuk menjadi momentum promosi kesehatan sebagai strategi kesehatan untuk menyongsong Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) yang lebih baik dalam pelayanan sehingga program jaminan kesehatan dapat dicapai dengan sempurna sesuai dengan harapan, agar semua masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dari program tersebut.
Salah satu poin yang ditekankan yaitu kesadaran masyarakat perlu diberdayakan dan menjadikan promosi kesehatan sebagai sarana utama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. ***