Polres Sukabumi Kota Ringkus Pembacok Dua Remaja

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pembacok  Dua Remaja
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan barang bukti pada konferensi Pers.

Kota Sukabum,guetilang.com i – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan TM (17 tahun), remaja Cisaat Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan beberapa hari lalu. Penangkapan terhadap TM tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku di Kampung Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (18/3/2024) sore.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan saat terduga pelaku bersama puluhan temannya melakukan aksi konvoi mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di kawasan Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi.

“Ketika mereka melaksanakan konvoi, kemudian mereka menjumpai warga dan bila warga tersebut diangap menantang atau menghalangi, mereka akan melakukan upaya-upaya kekerasan,” tutur Bagus saat konferensi pers di MApolres Sukabumi Kota.

Bagus mengatakan aksi konvoi sepeda motor yang mengakibatkan 2 (dua) remaja, RA (16 tahun) dan MLPU (20 tahun) menderita luka sobek dibagian punggung. Ia juga memastikan aksi konvoi sepeda motor yang diwarnai aksi kekerasan terhadap Dua remaja tersebut dilakukan oleh gabungan alumni salah satu sekolah hingga warga biasa.

“Jadi sekelompok motor ini menamakan Satu kelompok tertentu yaitu gabungan dari beberapa alumi sekolah bukan terafiliasi geng motor, akan tetapi saat ini masih kita dalami,” kata Bagus.

“Kami juga telah membuat dan menyebar serta memasang sejumlah spanduk imbauan kamtibmas terkait larangan tawuran maupun tindak pidana kekerasan lainnya di beberapa lokasi strategis yang dapat dibaca dengan mudah oleh masyarakat,” sambungnya.

“Kami dari pihak Kepolisian juga mengajak kepada seluruh orang tua, pihak sekolah maupun stakeholder untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak sehingga anak maupun keluarga kita tidak menjadi korban kekerasaan atau bahkan menjadi pelaku kekerasan.” pungkasnya. 

Hingga saat ini, terduga pelaku TM masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.