Polemik Kepemilikan Lahan Pasar Girian, AKBP Tommy Bambang Souissa Beri Solusi Untungkan Pedagang
Bitung, Guetilang.com - Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K melakukan pertemuan audens dengan pedagang di kegiatan Jumat Curhat bertempat di Polres Bitung di ruang tunggu pelayanan SKCK lama. Jumat (21/07/2023) pada pukul 09.00 Wita.
Tujuan utama kegiatan ini adalah mendengarkan aspirasi pedagang pasar Girian. Di kesempatan tersebut, beberapa perwakilan pedagang yang hadir didampingi oleh Organisasi Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).
Perwakilan pedagang bersama pengurus IKAPPI menyampaikan langsung keluh kesah yang dirasakan pedagang kepada Kapolres Bitung, terutama berkaitan dengan dugaan intimidasi, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di area pasar Girian.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K yang dikenal ramah, berjiwa sosial dan tegas itu kepada pedagang menyampaikan, silakan terbuka apa yang sedang menjadi persoalan para pedagang pasar Girian.
Dalam dialognya bersama pedagang, Kapolres mendapati keluhan kamtibmas, dan dugaan pungutan sewa lapak dari pihak-pihak yang saling komplein sebagai pemilik lahan.
"Hari ini saya bersama bapak ibu untuk mendengarkan keluhan yang ada di pasar Girian. Olehnya, saya perlu keterbukaan disini, jangan takut untuk menyampaikan apa yang terjadi, asalkan itu sesuai fakta dan bisa dipertanggungjawabkan," jelas AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K.
Mendengar penyampaian Kapolres yang sudah membuka ruang seluas luasnya kepada pedagang untuk berdiskusi. Sontak, beberapa pedagang tersebut langsung terbuka menyampaikan polemik yang terjadi di pasar Girian.
"Saya mengalami intimidasi dengan cara pengrusakan lapak yang dilakukan oleh oknum penagih yang bernama Frets Barens, dan saya telah membuat laporan resmi ke Polres Bitung pada tanggal 13 Juli 2023 baru-baru ini. Saya berharap, tindakan seperti ini tidak akan terjadi kepada pedagang lainnya," ungkap Adolfin Tampilang.
Menurut Adol, sapaan akrab Adolfin Tampilang, wanita berusia 62 tahun itu mendapat perlakuan intimidasi pengrusakan lapak dikarenakan tidak membayar sewa sesuai yang diminta.
"Pengrusakan tempat jualan saya berawal dari masalah pembayaran sewa lapak, waktu itu saya masih berduka. Tetapi mereka (Barens-red) memaksa saya untuk membayar lapak sesuai yang diminta, sementara uang saya pas pasan hanya cukup buat makan hari itu, sehingga lapak saya dibongkar," ujar Adol kepada Kapolres.
Selanjutnya, pedagang lainnya juga menyampaikan masalah pembayaran lapak yang tidak jelas kepemilikan dilakukan oleh pihak-pihak yang saling klaim sebagai pemilik lahan.
"Juru tagih yang melakukan penagihan biaya sewa lapak bertindak arogan dalam melakukan penagihan, dan mengharapkan adanya kenyamanan dalam berjualan di pasar Girian," tutur Hasan.
Lanjut Hasan menyampaikan, awalnya tanah di kuasai oleh Keluarga Pinansang, kemudian di ambil alih oleh Keluarga Umboh. "Pedagang mengharapkan adanya kepastian perihal pembayaran biaya sewa lapak haris dibayarkan kepada siapa," jelasnya.
Menanggapi beberapa keluhan pedagang pasar Girian, Kapolres Bitung menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan dan keluhan para pedagang.
"Saya akan melakukan penertiban terhadap penagihan retribusi secara ilegal. Juga akan dibentuk Tim Terpadu dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di pasar girian," terang Kapolres.
Kapolres juga akan melakukan koordinasi dengan pihak BPN Kota Bitung dan Pemkot Kota Bitung sehubungan dengan legalitas tanah lokasi pasar tersebut.
"Demi menjaga stabilitas keamanan diharapkan untuk penagihan retribusi agar dihentikan dulu sampai ada kejelasan atau kepastian kepemilikan lahan," ujar Kapolres Tommy.
AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K juga akan mengundang pihak Perumda Pasar, Keluarga Umboh dan Keluarga Pinansang dalam rapat Forkopimda guna membahas solusi penyelesaian atas permasalahan tersebut.
Sementara itu, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dari keluarga Umbo, Teo umbo, yang datang, ikut menanggapi kebijakan Kapolres. "Saya dengan pedagang tidak ada masalah, dan saya sebagai pemilik lahan sudah memfasilitasi pembuatan lapak di pasar," tukas Teo.
Keluarga umboh, kata Teo, telah melaporkan kejadian tersebut di Polres Bitung dan masih menunggu proses gelar perkara.
Menurut Teo, berdasarkan kepemilikan keluarga Umboh atas lahan tersebut adalah Sertifikat SHM No. 00547 Girian Weru Satu Luas 1.322 m² dan Putusan Mahkama Agung Reg. No. 671 K/PDT/ 1988 Tanggal 31 Januari 1990.
"Demi menjaga stabilitas keamanan keluarga Umboh bersedia menghentikan penagihan biaya sewa dengan catatan semua pihak juga menghentikan penagihan di lokasi tersebut," ucap Teo dengan raut wajah berat hati.
Hadir dalam pertemuan audiens diantaranya, Kasat Intelkam AKP. Reymond O. Sendewana, SH., Kasat Reskrim AKP. Marselus Y. Amboro, SIK., Kapolsek Matuari AKP. Jemmy Lewu., KBO Sat Intelkam IPDA. Alfons Kawang, Sekretaris IKAPI Kota Bitung, Renaldi Maringka, Tim Jaring Kesbangpol Kota Bitung, Hery Mamonto bersama Ane Rudin, dan ahli waris keluarga Umboh, Theo Umboh serta Tedy Umboh.
Seluruh rangkaian kegiatan audens berakhir Pukul 12.30 Wita situasi kondusif terkendali. (Zul)