Bhabinkamtibmas Bripka Nur Meiyanto Pasang Banner Larangan Perjudian dan Sejenisnya

Bhabinkamtibmas Bripka Nur Meiyanto Pasang Banner Larangan Perjudian dan Sejenisnya
Pemasangan Banner Larangan Perjudian, Bripka Nur Meiyanto, Kopda Solihin dan Pemerintah Desa Roworejo di Pasar Rakyat Desa Roworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Senin ( 20/02/2023 )

Guetilang.com Pesawaran. Kapolres Pesawaran Ajun Komisaris Besar Polisi Pratomo Widodo S.I.K.,M.Si ( Han ) melalui Kapolsek Gedong Tataan Komisaris Polisi Hapran S.H yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Nur Meiyanto memasang Banner Larangan melakukan perjudian dan sejenisnya di Pasar Rakyat Desa Roworejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Senin ( 20/02/2023 )

Kegiatan pemasangan banner larangan ini bekerjasama dengan Babinsa Kopda Solihin dan Pemerintah Desa Roworejo. Diharapkan dengan pemasangan banner larangan ini, masyarakat dapat melihat dan membaca tulisan yang ada pada banner tersebut, sehingga mengingatkan masyarakat dan mencegah adanya praktik perjudian apapun bentuknya.

Adapun tulisan dalam banner tersebut, " Dilarang melakukan tindak pidana perjudian dan sejenisnya, karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara ".

Penyakit masyarakat salah satunya adalah perjudian, ini yang harus dimengerti oleh semua pihak. Oleh karena itu, penegakan hukum harus didukung oleh semua lapisan masyarakat untuk bersama - sama memberantas perjudian karena berdampak pada meningkatnya kriminalitas.

Para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemerintah desa mendukung penuh sikap tegas kepolisian untuk memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.