Polda Jabar Tuntaskan Operasi Antik Lodaya 2025, 372 Tersangka Ditangkap, 68 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Jabar Tuntaskan Operasi Antik Lodaya 2025, 372 Tersangka Ditangkap, 68 Ribu Jiwa Terselamatkan
Seusai operasi Antik Lodaya tahun 2025, Polda Jabar berhasil menangkap 372 tersangka.(Foto: Hms Polda Jabar)
Polda Jabar Tuntaskan Operasi Antik Lodaya 2025, 372 Tersangka Ditangkap, 68 Ribu Jiwa Terselamatkan

Guetilang.com, Kota Bandung – Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung selama 10 hari, mulai 6 hingga 15 November 2025. Berdasarkan SPRIN/2990/XI/OPS.1.3./2025, operasi ini berhasil mengamankan 372 tersangka dan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah.Sabtu, (22/11/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., S.H. menegaskan bahwa nilai barang bukti yang diungkap mencapai 1000% dari biaya operasional negara, menjadi bukti bahwa negara tidak boleh kalah dalam memberantas jaringan narkoba.

Barang bukti yang disita menunjukkan besarnya skala peredaran narkotika di Jawa Barat, dengan total sekitar 20 kilogram berbagai jenis narkoba dan lebih dari 50 ribu butir pil. Rinciannya meliputi sabu 1.456,83 gram, ganja 15.125,12 gram, ekstasi 124 butir, tembakau sintetis 2.868,19 gram, obat keras terbatas 48.570 butir, dan psikotropika 136 butir. Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si. menyebut total nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp 2,8 miliar, dengan potensi penyalahgunaan lebih dari 68 ribu kali penggunaan yang berhasil ditekan. Selain itu, petugas juga mengungkap tiga clandestine lab yang memproduksi ganja dan tembakau sintetis.

"Dari 372 tersangka yang diamankan, 37 merupakan target operasi yang tergabung dalam 5 jaringan besar, sementara 335 lainnya berasal dari 67 jaringan non-target," ujar Kombes Hendra.

"Jaringan sabu yang diungkap merupakan jaringan internasional, sedangkan produksi psikotropika, ekstasi, dan tembakau sintetis didominasi jaringan dalam negeri. Para pelaku dijerat Pasal 114, 112, dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati serta denda hingga Rp 10 miliar,$ lanjut Hendra.

Meski beberapa tersangka melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan dan senjata tajam, anggota Polda Jabar tetap bertindak profesional dan terukur dalam menjalankan tugas.(DB)