Peringatan Keras dari Kemenkum DIY: Usaha F&B yang Pakai Musik Ilegal Bisa Dipidana

Peringatan Keras dari Kemenkum DIY: Usaha F&B yang Pakai Musik Ilegal Bisa Dipidana

Guetilang.com - Kntor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY baru-baru ini mengingatkan pelaku usaha kuliner untuk lebih cermat dalam memilih sumber musik yang diputar di tempat mereka. Imbauan ini muncul setelah kasus pelanggaran hak cipta di sebuah restoran waralaba di Bali ramai diperbincangkan. 

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa setiap musik yang diputar di ruang publik, termasuk di tempat usaha, merupakan bentuk eksploitasi komersial. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang.

"Penggunaan musik untuk keperluan komersial, seperti di restoran atau kafe, wajib memiliki izin dari pemegang hak cipta atau memiliki lisensi resmi," ujar Agung dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025).

Ia menekankan bahwa memutar lagu dari perangkat pribadi seperti flashdisk, ponsel, maupun dari platform daring yang tidak memiliki lisensi resmi, merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Menurut Agung, banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa musik yang diputar di ruang publik termasuk kategori penggunaan komersial, sehingga penggunaannya wajib melalui izin resmi dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang.

"Setiap karya musik yang digunakan dalam kegiatan usaha harus mendapat lisensi, karena itu merupakan bentuk pemanfaatan ekonomi dari karya cipta seseorang," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran hak cipta dalam konteks ini tidak hanya dapat memicu sanksi hukum berupa denda atau pidana, tetapi juga berpotensi merusak citra usaha dan operasional bisnis secara keseluruhan.

Agung menyebut bahwa penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta musik, merupakan wujud komitmen membangun ekosistem ekonomi kreatif yang taat hukum dan berkelanjutan.