Pasca Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Bagaimana Sikap KPU RI?
GUETILANG.COM, Jakarta - Masyarakat baru saja dihebohkan dengan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK) yang diucapkan pada Senin (16/10/2023). Putusan ini mengabulkanpermohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusiapaling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan denganUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empatpuluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepaladaerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnyaberbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ataupernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melaluipemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Lahirnya putusan ini tentu memiliki konsekuensi hukumterhadap tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Dimulai dariproses pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden2024 yang dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Sebelum lahirPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telahmenerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta PemilihanUmum Presiden dan Wakil Presiden yang diundangkan pada 13 Oktober 2023. Pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebutkan, “Syarat untuk menjadicalon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusiapaling rendah 40 (empat puluh) tahun;” Dengan lahirnyaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka KPU seharusnya menyesuaikan PKPU Nomor 19 Tahun2023 dengan Putusan tersebut. Apabila hal itu tidakdilakukan, maka seharusnya secara administratif calonPresiden atau calon Wakil Presiden yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun tidak memenuhi syarat sebagai calonPresiden atau calon Wakil Presiden.
Hingga hari terakhir pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden 2024, terdapat 3 pasang calon yang mendaftarkan diri ke KPU yakni Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Dari ketiga pasang calon tersebut, ada Gibran Rakabuming Raka yang belummemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Lalu, kenapa KPU tidak segera merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023?
Sampai dengan 26 Oktober 2023, KPU RI belum melakukanrevisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelah putusanMK itu terbit pada Senin (16/10/2023) KPU RI sempatmenyampaikan niat melakukan revisi secara cepat denganataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Namun, pada Rabu (18/10/2023), KPU RI membatalkan niatitu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat.Selain itu, alasan lain yang disampaikan KPU RI adalahPKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkansebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untukCalon Presiden – Calon Wakil Presiden dari unsur kepaladaerah.
KPU RI tidak dapat melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun2023 karena sejak 4-30 Oktober 2023 DPR RI sedang dalammasa reses. Menariknya, dalam Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara PembentukanPeraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi PemilihanUmum menyatakan, “KPU wajib berkonsultasi denganDewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan.” Artinya, KPU RI baru dapat melakukankonsultasi dengan DPR RI untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah masa reses DPR RI selesai.
Apakah ini berarti terdapat calon yang tidak memenuhsyarat?
Menurut hemat Saya, saat ini ketiga pasang calon tersebutbaru disebut sebagai bakal Calon Presiden – Calon Wakil Presiden karena masih ada tahapan selanjutnya yaknipenetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presidenpada 13 November 2023. Artinya masih ada waktu bagi KPU RI untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuaidengan Putusan MK. Dugaan Saya, sebelum tanggal 13 November 2023, KPU RI telah menyelesaikan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sehingga pada saat penetapanpasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden pada 13 November 2023, semua pasangan calon telah memenuhipersyaratan yang ditentukan. Apakah hal ini yang akanterjadi? Kita tunggu saja!
Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH. (Advokat, Alumni FH Universitas Kristen Satya Wacana dan MIH FH Universitas Indonesia)