BPN Meninjau SHM 547 Keluarga Umbo, Tomy Lumuhu Apresiasi Kinerja Tommy Souissa

BPN Meninjau SHM 547 Keluarga Umbo, Tomy Lumuhu Apresiasi Kinerja Tommy Souissa

Bitung, Guetilang.com - Polres Bitung dibawa kepemimpinan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K terus konsisten mengawal permasalahan terkait kepemilikan lahan di Pasar Girian.

Sesuai janji Kapolres baru-baru ini, Polres Bitung akan segerah berkoordinasi dengan ATR/BPN Kota Bitung, guna mengecek legalitas Surat Kepemilikan serta mengukur kembali batas-batas yang menjadi hak milik para ahli waris maupun Perumda Pasar Girian.

Hal itu dilakukan Kapolres Bitung karena adanya dugaan pungutan liar (Pungli), oleh pihak-pihak yang saling klaim sebagai pemilik lahan pasar Girian terhadap para pedagang.

Tepat pada Jumat 28 Juli 2023, sekitar pukul 14.35 Wita. Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K diwakili Kabag Ops Polres Bitung, AKP Agung Widodo, S.I.K bersama Kepala Kantor BPN Kota Bitung, Budi Tarigan, SH. ME dan kedua petugas ukur dari BPN, datang untuk meninjau objek dan melakukan pengukuran kembali berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 547 keluarga Umbo yang terbit tahun 2020 di lokasi Girian Weru, pasar Girian. 

Dari pantauan media ini, peninjauan sekaligus pengukuran yang dilakukan oleh BPN Kota Bitung terkait SHM 547 milik keluarga Umbo berlangsung cepat.

Ada hal menarik yang diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Pinasang, dimana pengukuran itu menurutnya kurang tepat.

"Keluarga Umbo menagih sewa lapak sampai ke penjual daging ayam dan ikan. Nah, saat dilakukan pengukuran oleh BPN Kota Bitung  kenapa tidak sampai ke lokasi penjual ayam itu," ujar Tomy Lumuhu, SH, MH, CPLC, CPCLE selaku kuasa hukum keluarga Pinasang sembari bertanya.

Menurut Tomy, sapaan akrab Lumuhu, dirinya akan terus berjuang agar kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukum terkait status tanah dari keluarga Pinasang di Pasar Girian dapat terlaksana. Tomy menyatakan, ada dugaan tidak sesuai prosedur atas terbitnya SHM 547 milik dari keluarga Umbo, sehingga kami akan terus melakukan upaya hukum.

"Dari BPN sudah mengukur SHM 547 milik keluarga Umbo. Nah, sekarang kita buktikan lagi "Surat Keterangan Pemilikan" keluarga Pinasang, yang di keluarkan pemerintah Kelurahan Girian Weru mengetahui Camat Girian pada Maret 2001 dalam Surat itu berisikan keterangan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk tanah sengketa antara V. Umbo dan Arnoldus Pinasang berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Bitung No. 01//PID/PRA/2000/PN.BTG, kemudian dalam surat  tersebut juga disebutkan bahwa Objek tanah/kintal tercatat dalam Register Nomor. 419 folio.104," terang Tomy Lumuhu. 

Tomy juga menyampaikan, pemerintah harus berlaku seadil-adilnya sama seperti Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK.

"Selaku kuasa hukum keluarga Pinasang saya berterimakasih kepada Polres Bitung, terlebih buat Pak Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa, SIK yang sudah ikut mengawal kasus ini. Semoga dengan bigini akan terungkap yang sebenarnya," jelas Tomy.

Terpantau hadir di kegiatan itu diantaranya, Kasat Intelkam Polres Bitung AKP. Reymond O. Sendewana, SH., Kapolsek Matuari AKP. Jemmy Lewu, Kasi Propam Polres Bitung IPTU, Abdul Natip Anggai, KBO Sat Intelkam IPDA. Alfons Kawang., Camat Girian Kader Djumading, Lurah Girian Weru I Marlin Pratasis,

Dirut PD.Pasar Kota Bitung Royke Tangkudung, Koordinator Keamanan dan Ketertiban PD. Pasar Kota Bitung Decky Sompotan, Kepala Unit Pasar Girian Neldy P. Kalangi, Tim Jaring Kesbangpol Kota Bitung, Hery Mamonto bersama Ane Rudin. (Zul)