Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical.
2. AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution.
3. AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia.
4. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha.
5. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua POKJA).
6. MA selaku Pegawai BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.
7. M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia.
8. MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)