KPUD Kabupaten Kaur Laksanakan Sosialisasi PKPU No 8 Tentang Pemilukada

KPUD Kabupaten Kaur Laksanakan Sosialisasi PKPU No 8  Tentang Pemilukada
Komisioner KPUD Kabupaten Kaur,Ujang Radius Saili, SH,saat melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 8 di gedung serba guna Kabupaten Kaur.(Foto: Togi)
KPUD Kabupaten Kaur Laksanakan Sosialisasi PKPU No 8  Tentang Pemilukada
KPUD Kabupaten Kaur Laksanakan Sosialisasi PKPU No 8  Tentang Pemilukada

Guetilang.com, Kaur Bengkulu - Sebagai bentuk tanggung jawabnya, untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap sebuah aturan Pemilukada, kepada pimpinan Partai Politik dan bakal calon Bupati dan wakil Bupati terhadap syarat pencalonan  yang akan diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol (Koalisi), maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur, Melakukan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan Bupati dan wakil Bupati di Gedung Serba Guna (GSG),  Kecamatan Kaur Selatan, Padang Kempas Bintuhan,  Kamis (08/07/0/2024).

Acara dibuka oleh Komisioner Ujang Radius Saili.SH, Kepala Divisi Hukum bertindak mewakili Ketua KPUD, dalam Waktu bersamaan menghadiri rapat Koordinasi dengan Kapolres untuk Pengamanan masalah Pemilukada.

Dalam sambutannya Ujang Radius menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk menjalankan fungsi KPUD sebagai pelaksana dalam kegiatan Pemilukada ini, maka menurut dia" dengan adanya sosialisasi ini, KPUD ingin menyamakan persepsi tentang pasal-pasal yang tertuang dalam PKPU nomor 8 yang belum pengaturan, untuk disamakan dengan persepsi dari Parpol dan gabungan Parpol ( koalisi) pengusung. Tentang bunyi pasal tersebut. 

"Dengan adanya kesamaan pandangan ini, kata dia "KPUD bertujuan untuk mempersempit potensi ruang perbedaan pendapat, yang pada akhirnya bisa berujung pada silang sengketa, yang tentunya akan banyak menguras energi Parpol dan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Bapaslon)" ujar Ujang Radius.

Hadir dalam acara pembukaan tersebut Bupati Kaur diwakili oleh asisten III, perwakilan polres, perwakilan Kejari, perwakilan Pengadilan Negeri Bintuhan, Perwakilan Dandim, Bawaslu,Kepala OPD terkait dan segenap unsur undangan lainnya. 

Pada sesi pertama materi sosialisasi diisi oleh empat narasumber yang berkompeten menyampaikan keterkaitan PKPU nomor 8 pada persyaratan Bapaslon. Pada bidang kesehatan dari Dinas Kesehatan, pada bidang hukum disampaikan oleh Kasi Intel Kejari. Untuk syarat administrasi tidak sedang dicabutnya hak politiknya untuk dicalonkan atau mencalonkan diri disampaikan olehnya Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan, dan untuk uraian syarat - syarat pencalonan disampaikan oleh narasumber dari KPUD Kaur.

Pada sesi kedua setelah istirahat siang dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh lima narasumber, masing-masing dari Kepolisian yang sampaikan oleh Kasat Intelkam Polres, untuk pengawasan disampaikan oleh bagian divisi Pengawasan Bawaslu, pedoman penyusunan visi dan misi Bapaslon disampaikan Kaban Bappeda, untuk verifikasi keaslian ijazah disampaikan oleh UPTD Dikbud Provinsi. 

Pada sesi akhir pada ruang tanya jawab peserta sangat antusias sekali, banyak pertanyaan - pertanyaan kritis yang lontarkan kepada narasumber, seperti dari pengurus SPRI Kabupaten Kaur, Ketua, KNPI, Pimpinan Parpol dan dari utusan Ormas lainnya. 

Acara diskusi berjalan sangat hangat di pandu Host Rusdan Sektretaris KPUD dan acara ditutup oleh closing statement Mukhlis Ariyanto Ketua KPUD Kabupaten Kaur.(DB)

Liputan Togi.