Kolaborasi Tim Resmob, Tiga Pelaku Panah Wayer Diringkus

Kolaborasi Tim Resmob, Pelaku Panah Wayer Diringkus

Kolaborasi Tim Resmob, Tiga Pelaku Panah Wayer Diringkus

Bitung, Guetilang.com - Kolaborasi Tim 2 Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Matuari akhirnya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan ketiga pelaku Penganiayaan (Penikaman) menggunakan senjata tajam (Sajam) Pisau dan Panah wayer yang viral baru-baru ini.

Kasus penikaman yang viral di Media Sosial tersebut, terjadi di kompleks Patung Kuda Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Minggu tanggal 4 Sebtember 2022.

Dibawah pimpinan Ka team 2 Resmob Polres Bitung, Aipda Bambang Trianto, SH akhirnya ketiga pelaku yang diketahui berinisial RK (16), JT (15), MRR (12) berhasil ditangkap pada Minggu tanggal 11 September 2021 sekitar Pukul 23:00 Wita bertempat di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. 

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan menyampaikan, kejadian penikaman terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Sebtember 2022. Pada saat itu para pelaku baru pulang dari pantai Makalisung di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). 

"Sepulangnya dari pantai para pelaku berpapasan dengan korban seorang pria bernama Gian (19), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung, sekitar pukul 17:00 Wita. Dan pelaku RK perna ada masalah dengan korban. Dimana pada waktu itu, korban pernah mencari pelaku RK dengan sajam, sehingga ketika melihat korban lantas RK dan temannya JT langsung melakukan aksinya, yakni yang memanah korban dengan Panah Wayer adalah RK, sedangkan JT menikam korban dangan pisau. Sedangkan rekan mereka MRR membawa motor dan sabna hanya duduk diam di belakang motor. setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri," ujar Kapolres Bitung. 

Atas kejadian tersebut ketiga pelaku diamankan Tim 2 Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Matuari berdasarkan laporan dari orangtua korban Mercy Milka Simbage (37) dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/135/ IX/2022/SPKT/Polsek Matuari/ Polres Bitung. Tanggal 04 September 2022.

Dan untuk barang bukti (BB) yang disita dari para pelaku adalah 1 buah pelontar panah wayer, 1 bilah pisau terbuat dari besi biasa dengan gagang terbuat dari kayu, 1 unit SMO  Motor Yamaha Matic MIO 125 yang digunakan Pelaku.

Pada saat di lakukan Penangkapan terhadap para pelaku berjalan dengan baik dan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya ketiga pelaku di bawah ke Polsek Matuari dan diserahkan kepada unit piket Reskrim Polsek Matuari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk di proses hukum lebih lanjut. Zulkifli Liputo.