Kejari Manado Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat

Kejari Manado Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat

Kejari Manado Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat

Manado, Guetilang.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Manado

Kegiatan rapat berlangsung di Bumi Beringin Drinks & Eatery, Jl. Brigjend Katamso, Kel. Bumi Beringin, Kec. Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Rabu  (9/11/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther P.T. Sibuea, sebagai Ketua Tim PAKEM dan didampingi oleh Kasi Intelijen  (Kasi Intel) Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH selaku Wakil Ketua Tim beserta staf Intelijen Kejari Manado.

Dalam kesempatan itu Kejari Manado menyampaikan, tugas dari Tim PAKEM itu sendiri adalah menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan dari sebuah aliran keagamaan, juga meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak - dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, serta mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

"Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim PAKEM Kota Manado adalah merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I , yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan  aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,  serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama," terang Kejari.

Di sela-sela rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manado juga menjelaskan, salah tujuan dari Pembentukan Tim PAKEM adalah untuk mendeteksi adanya aliran kepercayaan yang menyimpang dan menyesatkan dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Manado. "Tim PAKEM ini dibentuk agar dapat mengambil langkah-langkah preventif atau tindakan lain terhadap aliran-aliran kepercayaan, yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat Kota Manado yang selama ini dinilai sebagai kota paling toleransi antar umat beragama di indonesia," jelas Kejari.

Sementara Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH kepada media mengatakan, terkait kegiatan rapat. "Agenda ini adalah merupakan satu tugas dari Kejari Manado untuk melakukan koordinasi dengan stake holder dalam rangka mengupdate perkembangan situasi saat ini, khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan Kota Manado, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat. "Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh anggota Tim menyampaikan informasi, pandangan, dan pendapat terkait isu aktual yang terjadi di Kota Manado," kata Kasi Intel.

Di akhir rapat, seluruh Tim PAKEM bersepakat untuk memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait perlunya dilakukan  pembinaan langsung ke lapangan secara rutin dan berkesinambungan terhadap aliran keagamaan yang diindikasikan berpotensi bermasalah, agar gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin, sehingga masyarakat di Kota Manado dapat terus hidup berdampingan secara rukun dan damai.

Turut hadir dalam rapat koordinasi seluruh anggota Tim PAKEM yaitu, perwakilan dari  Kantor Kementerian Agama Kota Manado,   Komando Distrik Militer 1309 / Manado,  Kepolisian Resor Kota Manado, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, BIN Korwil Manado, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Manado, dan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado. (***/Zul)