Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:  

1. HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Dir. Infrastruktur BAKTI.

2. EK selaku Tenaga Ahli Management Proyek BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

3. GP selaku Kepala Divisi LTIBU2 Infrastruktur Lastmile/Backhaul BAKTI.

4. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.

5. ES selaku Project Leader Operation and Maintenance MS Manage Service.

6. PS selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI.

7. IPR selaku Staf BAKTI Infra Lastmile BAKTI.

8. AD selaku Kepala Divisi LTI BU BAKTI.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)