Gubernur Minta Bupati/Walikota Segera Tetapkan Potensi Utama Investasi Daerah

Gubernur Minta Bupati/Walikota Segera Tetapkan Potensi Utama Investasi Daerah

Bengkulu_Salah satu variabel penggerak ekonomi adalah dengan investasi dan untuk mencapai target investasi daerah 19,31 triliun rupiah, sesuai yang ditetapkan Deputi Wilayah V Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada bupati/walikota Se-Provinsi Bengkulu untuk segera memetakan atau menetapkan potensi utama investasi di daerah masing-masing. 

"Maka pastikan betul peta investasi, siapkan regulasinya dan optimalkan promosinya. Jika ini sudah disiapkan masing-masing kabupaten/kota, saya meyakini target capaian investasi itu bisa tercapai," jelas Rohidin usai membuka sekaligus memberikan arahan pada Rakorda Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, di Ruang Cempaka II Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/ BKPM Ady Soegiharto mengatakan, Provinsi Bengkulu merupakan provinsi pertama yang melaksanakan Rakorda DPMPTSP Kabupaten/Kota. Untuk itu pihaknya menyampaikan apresiasi atas semangat untuk menumbuhkan investasi di daerah. 

Terlebih DPMPTSP Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan 15 Rekomendasi Penguatan Investasi di Provinsi Bengkulu. Yang mana diantaranya menetapkan beberapa kebijakan dalam mendorong kabupaten/kota untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan penanaman modal atau investasi dan melakukan penataan kelembagaan sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP. 

"Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, investasi menjadi penting di daerah. Kami yakin investasi di Bengkulu akan semakin tumbuh dengan koordinasi dan sinergi antara DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota," ungkap Ady. 

Diketahui, berdasarkan hasil Rakorbang Nasional DPMPTSP Se-Indonesia pada 6 Maret 2023, dtetapkan target capaian investasi Provinsi Bengkulu sebesar 19,31 triliun rupiah, dengan rincian per kabupaten/kota sebagai berikut: Kabupaten Bengkulu Tengah, Seluma dan Kaur masing-masing 2 triliun rupiah. 

Kemudian Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Lebong dan Kota Bengkulu masing-masing 2,2 triliun rupiah serta Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Selatan masing-masing 1,5 triliun rupiah.