Unit Lantas Polsek Sukalarang melaksanakan Giat Dikmas Lantas
Sambil Sosialisasikan Pemberlakuan ETLE Kepada Warga Masyarakat
Sukabumi,guetilang.com Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota- Unit Lantas Polsek Sukalarang melaksanakan Giat Dikmas Lantas Kepada Warga Masyarakat Kampung Cipriangan Desa Semplak Kecamatan Sukalarang,Sabtu (17/12/2022).
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hokum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda Aa Kurniawan Menjelaskan bahwa Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pendidikan masyarakat (Dikmas) di bidang lalu lintas.
Seperti yang saat ini dilaksanakan oleh Aipda AA Kurniawan di Kampung Ciprianga Desa Semplak Kecamatan Sukalarang dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lalulintas serta memberikan pemahamam terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebagai pengguna jalan, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan factor utama pendukung produktivitasnya.
Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas terutama unit dikmas lantas mempunyai peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin,S.E menyampaikan bahwa hasil yang dicapai dari giat Dikmas lantas tersebut ialah Para warga Kampung Cipriangan dapat mentaati peraturan lalu lintas dan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran lalu lintas, serta dapat mengenal rambu-rambu lalu lintas dan perturan lalu lintas. Dan juga warga dapat mengerti dan memahami tentang tertib berlalu lintas di jalan raya tentang gerakan pengaturan lalu lintas dan disiplin dalam mengenal rambu – rambu lalu lintas / peraturan lalu lintas, Ujarnya.
Begitujuga warga masyarakat dapat memahani dan mengerti serta mentaati peraturan undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga mereka dapat tertib dijalan dan disiplin diri serta menjadi contoh bagi pengguna jalan lainnya. Dan Adanya keterpaduan dan sinergitas didalam pelaksanaan tugas di lapangan sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota.