Unit Lantas Polsek Sukalarang Kembali Gelar Dikmas Lantas
Dan Sosialisasi Pemberkaluan Tilang Elektronik Atau ETLE
Sukabumi,guetilang.com Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Unit Lantas Polsek Sukalarang Kembali Gelar Dikmas Lantas Dan Sosialisasi ETLE Kepada Security PT Pratama Abadi Industri JX Di Halaman Pos Security ,Selasa (07/02/2023).
Polisi Lalu Lintas Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota Bripka Mulki Sulaeman melanjutkan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) dan sosialisasi [emberlakuan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kali ini sasarannya adalah Security PT Pratama Abadi Industri JX .
Kegiatan Dikmas Lantas ini bertujuan untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota.
Perlu digaris bawahi bahwa salah satu tugas Polri di bidang lalu lintas adalah memberikan masyarakat pendidikan soal aturan lalu lintas.
Dikmas Lantas adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan serta keikutsertaan masyarakat agar aktif dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda Aa Kurniawan menerangkan bahwa pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas perlu dilakukan demi meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lalu lintas, serta memberikan pemahaman terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebagai pengguna jalan.
Tak bisa dipungkiri kenyataannya bahwa dalam masyarakat modern saat sekarang ini, lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya.
Karena itulah Unit Lantas Polsek Sukalarang mempunyai peran untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, tutur Kanit Lantas.
Polsek Sukalarang melalui Unit Lantasnya berusaha membina masyarakat demi meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.