Tiga Pilar Pasang Banner Larangan Perjudian

Tiga Pilar Pasang Banner Larangan Perjudian
Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Anggota LinMas melaksanakan pemasangan banner larangan perjudian dan sejenisnya di Desa Pujodadi Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Jum'at ( 05/04/2024 )

Guetilang.com Pesawaran. Kapolres Pesawaran Ajun Komisaris Besar Polisi Maya Henny Hitijahubessy, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Gedong Tataan Komisaris Polisi Mulyadi Yakub, S.Pd yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Nur Meiyanto memasang Banner Larangan melakukan perjudian dan sejenisnya di Desa Pujodadi Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Jum'at ( 05/04/2024 )

Kegiatan pemasangan banner larangan ini bekerjasama dengan Babinsa Sersan Dua Febri Rasuli dan Pemerintah Desa Pujodadi ( anggota LinMas ). Dengan pemasangan banner larangan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat dan membaca tulisan yang ada pada banner tersebut, sehingga mengingatkan masyarakat dan mencegah adanya praktik perjudian seperti dadu koprok, togel, slot ataupun bentuk perjudian lainnya. 

Adapun tulisan dalam banner tersebut, " Dilarang melakukan tindak pidana perjudian dan sejenisnya, karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara ".

" Besar harapan tidak ada lagi perjudian dimasyarakat, lebih bijak uangnya digunakan untuk kebutuhan keluarga dan bermanfaat ", ungkap Nur Meiyanto. 

Penyakit masyarakat yang sering dilakukan salah satunya adalah perjudian, ini yang harus benar - benar dimengerti oleh semua pihak. Oleh karena itu, penegakan hukum harus didukung oleh semua lapisan masyarakat untuk bersama - sama memberantas perjudian karena berdampak pada meningkatnya kriminalitas.

Para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemerintah desa mendukung penuh sikap tegas kepolisian untuk memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.