Tanahnya Dijual Kakek 70 Tahun Malah Ditetapkan Tersangka
BENGKULU_ Seorang kakek BH (70) warga Kota Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan penggelapan dan penipuan penjualan hasil kebun sawit oleh rekannya, Karsito.
BH ditetapkan tersangka oleh Polsek Talang Empat, Polres Bengkulu Tengah dan menjalani penahanan. Kuasa hukum BH, Muspani menjelaskan kliennya ditetapkan tersangka pada 20 November 2022.
Kasus ini menurut Muspani berawal pada tahun 2010 BH bersama Karsito (pelapor), dan Herman memiliki masing-masing lahan. Karsito memiliki 14 hektare, BH 6,2 hektare, Herman 8 hektare.
"Karsito dan Herman menyerahkan pengelolaan lahan mulai dari nol hingga menghasilkan buah kelapa sawit. Dengan perjanjian lisan tanah garapan akan diserahkan ke masing-masing pihak ketika anak BH lulus kulian," kata Muspani, Kamis (24/11/2022).
Selanjutnya, pada 19 Oktober BH dilaporkan ke Polsek Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hasil panen kelapa sawit. Parahnya lagi BH dan keluarganya tidak dapat menggarap kebun kelapa sawit miliknya yang seluas 6,2 hektare karena kebun itu telah dijual oleh Karsito (pelapor).
"Pelapor menjual tanah klien kami tanpa sepengetahuan sementara sertifikat tanah ada pada klien kami," kata Muspani.
Atas penetapatn tersangka itu BH mengajukan praperadilan. Muspani menilai bahwa dalam pemeriksaan di Polsek Lalang Empat terjadi tindakan kesewenang- wenangan yang dialami oleh kliennya.
"Dimana klien kami telah diperiksa sejak 27 September 2022, tanpa adanya Laporan Polisi dan juga diperiksa atas kepentingan karsito. Kenyataanya laporan polisi karsito baru di buat pada tanggal 19 Oktober dengan Nomor Surat: LP/B-127/X/2022/SPKT/POLRES BT/POLSEK TL. pelapor atas nama: Karsito," ungkap Muspani.
Bahwa belakangan diketahui ternyata Lahan BH tersebut dijual oleh Karsito kepada orang lain, bahwa atas dasar tersebut BH membuat Laporan Polisi tertanggal 20 Oktober 2022 di Kepolisian Resor Bengkulu Tengah atas dugaan Penjualan Tanah Tanpa Hak, Penyerobotan Tanah dan Pencurian yang dilakukan oleh Karsito.
Bahwa karena pemeriksaan yang dilakukan oleh polsek talang empat sudah tidak objektif, sewenang-wenang dan melawan hukum. Muspani melalui Surat Pengaduan dengan Nomor: 005/ADV/X/2022 tanggal 31 oktober 2022 dengan pokok surat: Pengaduan Atas Penanganan Perkara Tidak Profesional di Polsek Talang Empat yang telah diajukan kepada Kapolres Bengkulu Tengah. Namun surat tersebut sama sekali tidak ditanggapi oleh Kapolres Bengkulu Tengah, yang terjadi justru klien BH dikebut dan dipercepat pemeriksaannya. Dan pada akhirnya klien BH di tetapkan sebagai tersangka serta di tangkap dan ditahan dengan surat penahanan Nomor B/62/XI/2022/Reskrim tanggal 20 November 2022.
Muspani juga mengajukan protes terhadap karena kliennya yang ditahan dalam sel tahanan Polsek Talang Empat, saat ini semua dibatasi tidak boleh bawa selimut, hanya boleh bawa celana pendek dan kaos dan dibesuk hanya boleh 2 (dua) kali seminggu.
Bahwa atas nama peri kemanusiaan sudah seharusnya Kapolres Bengkulu Tengah untuk melepaskan kliennya dari dalam tahanan sel tanpa harus menunggu putusan praperadilan. Mengingat kasus yang diperiksa ini sesungguhnya adalah ranah hukum perdata, bukan pidana seperti yang telah dipaksakan oleh Polsek talang empat.
Sementara itu Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah, Aipda. M. Farizal menyatakan polisi mempersilahkan kuasa hukum BH mengajukan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan tersangka.
"Itu hak tersangka. Kami pada prinsipnya bekerja berdasarkan prosedur dan profesional," kata Farizal saat dikonfirmasi.
Ia katakan saat ini BH tengah menjalani penahanan.
Berdasarkan laporan ke polisi BH melakukan penggelapan dan penipuan berawal dari Karsito meminta BH mencari dan merawat kebun sawit seluas 25 hektare sejak 2010. BH menurut laporan ke polisi selalu mendapatkan baiaya perawatan sawit dari Karsito tiap bulan. Namun saat sawit menghasilkan BH tidak pernah menyetor pada pelapor. Selain itu tanah yang dijanjikan 25 hektare hanya ada 20 hektare. Merasa dirugikan miliaran rupiah pelapot melaporkan BH ke polisi.