Mengganggu Balajar Pemkab Benteng Larang Lato Lato Masuk Sekolah

Mengganggu Balajar Pemkab Benteng Larang Lato Lato Masuk Sekolah

Bengkulu Tengah_Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan membawa mainan lato-lato ke lingkungan sekolah karena dinilai mengganggu aktifitas belajar di sekolah.

Pejabat Bupati Bengkulu Tengah, Heryandi Roni mengatakan, Surat Edaran larangan main lato lato disekolah dikeluarkan agar proses belajar mengajar disekolah bisa berjalan dengan baik, karena suara lato lato bisa mengganggu konsentrasi belajar pelajar.

"SE yang dikeluarkan Dinas Pendidikan untukbsekolah supaya tidak terganggu proses pembelajaran/ belajar mengajar," kata Heryandi, Selasa (31/1/2023).

Heryandi menjelaskan, untuk tehnis pelaksanaa Surat Edaran tersebut diatur Diknas, bahkan selain lato lato dilarang disekolah juga melarang pelajar membawa sepeda motor dengan knalpot brong.

"Suara lato lato itu kan cukup keras dan dapat mengganggu konsentrasi belajar, bahkan SE itu juga melarang siswa membawa sepeda motor menggunakan knalpot brong," jelas Heryandi.

Diketahui SE bernomor: 800/074/DISDIKBUD/I/2023 yang ditandatangani Plt Kadis, Gunawan R, telah diedarkan ke seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se kabupaten untuk dapat dipatuhi. 

Selain larangan membawa lato-lato, dinas juga melarang membawa sepeda motor berknalpot brong, lalu melarang aksi balap liar dan diharapkan tidak memarkir kendaraan di luar area parkiran sekolah.