Saksi ML Selaku Mantan Menteri Perdagangan RI Dipastikan Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Tim Penyidik

Saksi ML Selaku Mantan Menteri Perdagangan RI Dipastikan Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Tim Penyidik

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023. 

Atas pemangilan tersebut, saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan TIDAK HADIR dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri. Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Untuk itu, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya.

Adapun saksi ML dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. (REP)