Polres Pesawaran dan BaPeDa Jemput Wajib Pajak

Polres Pesawaran dan BaPeDa Jemput Wajib Pajak
Pelayanan Samsat Keliling Jemput Wajib Pajak di Balai Desa Roworejo Kecamatan Negeri Katon ( Rabu,10/08/2022 )

PESAWARAN (Guetilang.com). Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung Polres Pesawaran dan BaPeDa Pesawaran meluncurkan Program Samsat Keliling Jemput Wajib Pajak,di Desa Roworejo Kecamatan Negeri Katon. (Rabu,10/08/2022)

Program yang bernama Jemput Wajib Pajak ini merupakan implementasi pelayanan publik untuk mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan roda empat. Yang pasti standar operasional prosedur samsat keliling tidaklah jauh berbeda dengan samsat induk, perbedaan yang terlihat hanyalah dari lokasi tempat pelayanannya saja.

Pelayanan samsat keliling tentunya harus mempunyai orientasi pada kepuasan pelanggan, dalam hal ini masyarakat luas yang menjadi target sasaran dari program ini. Dengan adanya samsat keliling ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Induk tetapi petugas akan langsung mendatangi lokasi wajib pajak berdomisili sehingga masyarakat semakin terbantu dangan kemudahan yang diberikan oleh petugas dimasa pandemi covid-19 ini.

Analis Pajak Kendaraan Bermotor kabupaten Pesawaran, Perwira mengatakan, pelayanan samsat keliling ini sebagai upaya mendukung program jemput wajib pajak dan disambut positif oleh masyarakat setempat, banyak yang manfaatkan layanan publik tersebut, baik untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor maupun untuk pengesahan STNK.

Perwira,SE menambahkan, "Beberapa persyaratan untuk membayar pajak antara lain adanya KTP dan STNK asli, sedangkan untuk ganti Plat Nomor Polisi harus langsung ke samsat  induk," kata Perwira.

Ini alasan samsat keliling hadir jemput wajib pajak sebagai berikut

- Meningkatkan mutu pelayanan publik khususnya pembayaran kendaraan bermotor.

- Meningkatkan kesadaran masyarakat atau wajib pajak akan kemauan membayar.

- memberi kemudahan masyarakat atau wajib pajak pedesaan dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

- Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak yang berdomisili jauh dari samsat induk sehingga mengurangi biaya transportasi.

Saat di konfirmasi Guetilang, Tri Widodo (45 tahun), salah satu warga Pringsewu yang sedang membayar pajak mengatakan,  sangat terbantu dan berterimakasih dengan adanya pelayanan Samsat Keliling ini sehingga dapat mengurangi biaya operasional jika ke Samsat Induk.

"Kami sangat berterima kasih adanya samsat keliling ini, sangat terbantu kami," jelas Tri.

Sementara itu, Kepala Desa Roworejo, Sugiman mengatakan, Pelayanan samsat keliling ini akan terus bergulir di Balai Desa Roworejo setiap hari senin dan rabu, hari rabu bertepatan jam operasional pasar rakyat desa Roworejo, dimulai pukul 08.00 wib sampai selesai.

Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas Desa Roworejo Bripka Nur Meiyanto juga menyampaikan kepada masyarakat wajib pajak agar tetap melaksanakan dengan protokol kesehatan, tidak berkerumun, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan balaidesa.