Polisi Proses Hukum Kelompok Anarko Yang Bawa Senjata Tajam Saat Unjuk Rasa
Guetilang.com, Kota Bandung - Menindak lanjuti aksi unjuk rasa 1 Mei di wilayah Cikapayang, Dago, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Dalam aksi tersebut, aparat Kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pengunjuk rasa bernama dengan inisial M.Af, seorang pria berusia 26 tahun, Sabtu (03/05/2025).
M.Af (26), kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick yang disembunyikan dalam kegiatan unjuk rasa tersebut. Berdasarkan temuan ini, pihak Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga.
Direskrimum Polda Jabar,Kombes Pol.Surawan saat dihubungi awak media mengatakan, Proses hukum pun dilanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam). M.Af, telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan langsung dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat.
"Terduga M.Af, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"papar Surawan.
"Bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat perusakan dan tindakan anarkis oleh kelompok anarko, kami menghimbau untuk segera melaporkan ke polisi, Laporan ini akan membantu memperkuat konstruksi hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku," sambung Surawan.
"Kami juga ingin menekankan bahwa tindakan anarkis tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas oleh aparat hukum," tegas Surawan.
Pihak Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan keamanan, serta menjadikan anarko sebagai musuh bersama rakyat Indonesia.(DB)