PN Tondano Menangkan Gugatan Wenny Lumentut, MA Minta Klarifikasi
Guetilang.com, Manado – Gugatan Wenny Lumentut, mantan Wakil Wali Kota Tomohon, yang juga Kader Partai PDI-P Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Dra. Jolla Jouverzine Benu dalam perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, memang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, pada November 2023 lalu.
Tapi, dikutip dari salah satu media lokal Sulut, selain proses banding masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Justeru Badan Pengawas (BP) Mahkamah Agung (MA) malah meminta klarifikasi kepada ketua pengadilan setempat. Ada apa ya ?
Salah satu sumber mengungkapkan, Badan Pengawas MA akhir Desember 2023 lalu mengirim surat kepada Ketua PN Tondano agar memberikan klarifikasi mengenai sebuah pengaduan yang ditujukan kepada Badan Pengawas MA.
Dalam suratnya, jelas sumbernya, BP MA meminta agar dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima surat tersebut, Majelis Hakim perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, memberikan klarifikasi mengenai kebenaran isi pengaduan itu melalui Ketua PN Tondano dan disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA dan hard copy-nya ke BP MA Republik Indonesia.
Surat dengan perihal klarifikasi ini, kata sumber, ditandatangani langsung Kepala BP Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, pada 28 Desember 2023. Sumber juga mengungkapkan, sebelum mengirimkan surat itu, MA pada Desember 2023 sudah mengirim tim ke PN Tondano.
Diketahui, Majelis Hakim PN Tondano yang diketuai Nur Dewi Sundari, SH dengan dua hakim anggota masing-masing Dominggus A. Paturuhu, SH, MH dan Steven C. Walukow, SH, pada 9 Nomber 2023 telah mengabulkan gugatan Wenny Lumentut yang bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) 2022 menggugat Jolla Jouverzine Benu dkk atas obyek tanah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Talete yang diterbitkan tahun 2013.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan obyek milik Jolla Jouverzine Benu sesuai SHM Talete 2013, adalah sah menjadi kepunyaan Wenny Lumentut berdasarkam AJB tahun 2022 itu.
Pada surat gugatannya, Wenny Lumentut menunjuk Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tondano, Heivy Mandang, SH sebagai kuasa hukumnya, juga menggugat Willem Potu, seorang sekuriti perusahaan swasta di Tomohon yang selama ini dipercayakan Jolla sebagai penjaga kebun, juga Olfie Benu, kakak Jolla yang menghibahkan tanah itu kepada adiknya.
Selain ketiga tergugat tersebut, Wenny Lumentut yang mendaftarkan gugatannya mencantumkan pekerjaannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon, ikut menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, oknum notaris serta Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon sendiri, melalui Lurah Talete Satu dan Lurah Talete Dua, sebagai turut tergugat.
Sementara, Jolla, Olfie Benu dan Willem Potu mempercayakan pembelaan gugatan Wenny Lumentut itu kepada Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans. Dalam proses banding, tim kuasa hukum ini, selain Rielen Pattiasina, BSc, SH, sendiri, juga beranggotakan Arief Ridho Wegitama, SH, Sharon Sandy Simamora, SH, Rezky, SH, Vega Alfa Wauran, SH dan Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH, MH.
Dikonfirmasi salah satu wartawan pada Senin (19/2/2024) tentang kebenaran surat BP MA itu, Humas PN Tondano, Dominggus Paturuhu, SH, MH, tak secara tegas mengatakan ada-tidaknya surat tersebut. “Nomenklatur (surat BP MA) itu kan bersifat rahasia, jadi saya harus lapor dulu ke Ketua PN, apakah dizinkan atau tidak,” jelasnya.
Menurut Paturuhu yang juga satu dari tiga majelis hakim yang mengadili gugatan yang diajukan Wenny Lumentut itu, permintaan klarfikasi seperti surat BP MA tersebut, biasanya merupakan tindak lanjut atas pengaduan seseorang atau pihak yang berperkara di pengadilan atas putusan majelis hakim.
“Putusan sudah diucapkan (majelis hakim), yang tidak puas dapat menempuh langkah hukum selanjutnya. (Walaupun saya salah satu hakimnya) kode etik hakim melarang kami menanggapi putusan,” ucap Paturuhu lagi.
Dikutip dari laman bawas.mahkamahagung.go.id, Badan Pengawasan MA mempunyai tugas membantu sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Badan ini berfungsi menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan.
Pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Apa tugas dan wewenang Mahkamah Agung di bidang pengawasan?
MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap peradilan di seluruh lingkungan peradilan untuk memastikan peradilan dilakukan dengan cermat, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan ekonomis, tanpa mengurangi independensi hakim.
Dihubungi terpisah, Rielen Pattiasina mengakui jika sesudah putusan majelis hakim PN Tondano yang dinilai kontroversial itu, pihaknya mengirimkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung. Surat laporannya No. 020/R&P/SPPS/XI/2023 bertanggal 20 November 2023.
“Ada banyak hal janggal dalam putusan itu yang tidak sesuai fakta, bukti dan saksi persidangan, sehingga harus kami tolak melalui memori banding untuk menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat peradilan selanjutnya,” tutur Rielen Pattiasina, BSc, SH.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut, termasuk status SHM tahun 2013 yang “dikalahkan” AJB tahun 2022, kata Rielen, juga menjadi inti materi yang diadukan pihaknya dalam surat ke Mahkamah Agung itu.
“Kami tetap hormati putusan hakim itu, dan pelaporan ke Badan Pengawas MA ini adalah bagian dari upaya hukum lainnya yang dilakukan dalam upaya kami menuntut ditegakkannya keadilan atas klien kami,” tegas Rielen Pattiasina, BSc, SH, yang juga dikenal sebagai salah satu pimpinan di Dewam Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini. (ZKL).