Penggal Kepala Korban, Pelaku Pembunuhan di Boltim Terancam Hukuman Mati
Guetilang.com, Boltim - Perempuan berinisial AM alias Aning tega menghabisi nyawa seorang anak perempuan berusia 9 tahun dengan cara memenggal kepala korbannya.
Pembunuhan sadis itu terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 12.00 Wita siang.
Diketahui pelaku Aning membunuh bocah perempuan berinisial TAM alias Zha yang tak lain adalah keponakan dari suaminya sendiri lantaran terbuai dengan perhiasan emas yang dipakai korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi saat konferensi pers. Jumat (19/01/2024).
Kurang lebih 6 jam, sekira Kamis (18/01/2024) pukul 21.00 Wita, otak pembunuhan sadis tersebut terungkap.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Barang-barang korban yang hilang telah dijual pelaku ke sebuah toko perhiasan di Desa Tutuyan II dengan total harga Rp. 3.670.000,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Noldi Undap bersama Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas di ruang Reskrim Polres Boltim.
Sementara dari pengakuan tersangka, hasil penjualan perhiasan korban digunakan untuk belanja.
"Membeli barang-barang seperti, satu cincin emas seharga Rp.478.000, satu Handphone Infinix Smart 8 senilai Rp.1.000.000 Juta, kemudian pampers dan susu 900 gr dari Indomart Rp.150.000, serta voucher juga kartu perdana dengan harga Rp. 85.000," terang Kapolres.
Dengan gerak cepat, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian terusan berwarna corak hitam putih dan cokelat yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya, uang sebesar Rp.1.612.000, satu unit HP Infinix Smart 8 lengkap dusnya, dua cincin seberat 1 gram yang sempat dijual pelaku, satu kalung emas seberat 1 gram, dan 1 gram gelang emas, serta satu cincin emas 0.55 gram yang dibeli pelaku, dan satu pisau," jelas Sugeng.
Atas perbuatannya, Kapolres Boltim menyampaikan, tersangka pelaku akan dikenakan ancaman hukuman mati.
“Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Boltim.
Saat ini tersangka pelaku sudah ditahan pihak penyidik Reskrim di Rutan Polres Boltim.
Sebagai informasi tambahan, awalnya korban dilaporkan hilang pada Kamis pagi sekira pukul 10 Wita, kemudian korban ditemukan tewas terbunuh dengan posisi kepala terpisah dari badan di selokan belakang perkampungan Desa Tutuyan III pada pukul 19.00-20.00 Wita malam oleh warga setempat. (ZKL).